Kaum Keluhkan Kompensasi Akibat Pemadaman Listrik, PLN UID Sulselrabar: Sudah Sesuai Permen ESDM

Liputanindo.id MAKASSAR – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Distribusi (UID) Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (Sulselrabar) mengaku sudah menyalurkan kompensasi terhadap pelanggan terhitung sejak akhir November 2023.

Meski begitu, penyaluran kompensasi akibat Akibat pemadaman listrik itu dinilai Lagi sangat jauh dari kerugian masyarakat selama pemadaman listrik. 

Baca Juga:
Pemadaman Listrik Bergilir di Kawasan Sulselrabar Baru akan Berakhir 1 Januari 2024

Pasalnya selama ini pemadaman listrik yang terjadi sejak Oktober hingga Desember 2023 ini itu berlangsung 5-6 jam. 

Salah seorang Kaum bernama Rivaldi (28) mengaku, kompensasi tersebut Tak sesuai dengan harapannya. Pasalnya, penerapan pemadaman listrik bergilir ini sudah dilakukan sejak dua bulan terakhir. 

“Saya Guna token listrik, itu dapat kompensasi Sekeliling Rp 9.000, itu bagaimana?. Tak sesuai lah, belum Kembali Dampak Wafat lampu barang-barang kan rusak,” katanya, Kamis (7/12/2023). 

Cek Artikel:  SIG Bangun Batching Plant di Subang Guna Perluas Pasar Beton Siap Guna

Begitu pula salah satu pelanggan pascabayar yang mempertanyakan ihwal nilai kompensasi. Kaum asal Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulsel, bernama Daeng Sungguh (32) mengatakan bahwa menurutnya pihak PLN UID Sulselrabar Tak memberikan kompensasi. 

Dia pun merincikan, Demi tagihan bulan November dibayar pada Desember sebesar Rp 185.000, sementara itu Oktober dibayar pada November yakni Rp262.000.

“Memang Terdapat potongan 20 Tiba 30 ribu bulan ini, tapi bulan Lewat tinggi tagihan listrik, padahal itu Wafat lampu Tiba 4 jam dan Sebaiknya bayar dibawa itu, tapi naik Tak wajar, mana dibilang kompensasi,” katanya.

Menanggapi hal itu, Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar Ahmad Amirul Syarif mengungkapkan bahwa keluhan masyarakat terkait jumlah kompensasi sudah sesuai dengan Peraturan Menteri (PerMen) Daya dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Cek Artikel:  Kemenperin Terima Audiensi Perprindo Bahas Restriksi Produk Impor

“Kompensasi itu sudah diatur dalam PerMen ESDM nomor 18 tahun 2019, nilai yang didapat masyarakat itu Niscaya berbeda-beda. Sesuai dengan tingkat mutu layanan yang didapatkan,” akunya. 

Bahkan ia Tak menampik soal kompensasi yang baru disalurkan pada November 2023. Dia juga menyebutkan penyaluran kompensasi seusai dengan tingkat mutu pelayanan (TMP) yang dirasakan masyarakat. 

“Kompensasi yang diberikan bulan November akhirnya ini, itu adalah kompensasi dari TMP yang dirasakan di bulan Oktober.  Jadi nanti setelah tutup Kitab November itu akan kembali disalurkan pada Desember akhir,” ungkapnya. 

Ia pun berharap agara situasi kelistrikan di Kawasan Sulselrabar Pandai segera normal agar masyarakat kembali dapat melakukan aktifitas secara normal. 

“Tapi Asa kami kondisi kelistrikan Dapat segera normal kembali sehingga Tak perlu Kembali, Terdapat Tak maksimal yang dirasakan pelanggan,” tandasnya. 

Cek Artikel:  PLN-PLN Icon Plus Berkolaborasi Pasarkan Layanan Digital dan Daya Hijau

Diketahui, Perusahaan Listrik Negara (PLN) UID Sulselrabar akhirnya telah merampungkan kompensasi terhadap masyarakat yang terdampak pemadaman listrik bergilir.

Tak tanggung-tanggung PLN UID Sulselrabar akan menggelontorkan kompensasi sebanyak Rp 39 miliar terhadap jutaan pelanggan di Kawasan Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat. 

General Manager PLN UID Sulselrabar Moch Andy Adchaminoerdin mengatakan, bentuk kompensasi itu bakal diberikan dalam bentuk pengurangan pembayaran bagi pelanggan pascabayar dan penambahan voucher bagi pelanggan kWh token atau prabayar. 

“Bagi pelanggan yang terdampak, PLN akan memberikan kompensasi pengurangan pembayaran bagi pelanggan kWh pascabayar. Sedangkan bagi pelanggan kWh prabayar, PLN telah menyalurkan kompensasi melalui penambahan kWh Demi pembelian token,” tandasnya. (KEK)

 

Baca Juga:
PLN Bakal Berikan Kompensasi Terhadap Masyarakat Terdampak Pemadaman Listrik di Makassar

 

Mungkin Anda Menyukai