Menkumhan Segera Proses PKPU Pilkada 2024: Kalau Pandai Hari ini Diundangkan

Liputanindo.id – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya akan segera memproses perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Lazim (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait Pilkada Serentak 2024.

Dia mengatakan perubahan PKPU yang telah disetujui Komisi II DPR dan pemerintah bakal segera diharmonisasi.

“Hari ini langsung kita harmonisasi dan sesegara mungkin kami undangkan. Kalau memungkinkan hari ini, kami undangkan hari ini,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024).

Dia mengaku, siang ini akan menggelar rapat harmonisasi pembahasan perubahan PKPU dengan jajarannya. Hal ini Kepada mempercepat proses pengundangan.

“Ini langsung rapat by zoom Kepada harmonisasinya dan hari ini juga saya berharap tadi saya sudah hubungi Pak Dirjen semuanya, staf Kepada sesegera mungkin melakukan pengundangan lah hari ini,” ucapnya.

Cek Artikel:  Disinggung Soal Gabung Koalisi PKB di Pilkada Jakarta, PDIP: Tunggu Muktamar Partai

Terpisah, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menegaskan, meskipun perubahan PKPU Tetap dalam proses pengundangan, Tetapi secara politis aturan tersebut sudah berlaku.

“Secara politis saya katakan, secara politik begitu diputuskan di dalam rapat konsultasi itu sebenarnya sudah berlaku,” kata Doli.

Diketahui, Komisi II DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan pemerintah Kepada menyetujui perubahan PKPU terkait Pilkada Serentak 2024.

Komisi II DPR memastikan, perubahan PKPU mengakomodir seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Mungkin Anda Menyukai