Berkas Perkara Pegi Setiawan Belum Lengkap, Kejati Jabar Kembalikan ke Polisi

Liputanindo.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menyatakan berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Perong belum lengkap.

Begitu ini, jaksa peneliti sedang menyusun petunjuk agar berkas perkara tersangka Pegi Setiawan dilengkapi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Lazim (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengungkapkan kekurangan berkas perkara Pegi Setiawan meliputi alat bukti dan fakta sehingga dianggap belum memenuhi unsur material dan formil.

“Itu karena terkait alat bukti dan fakta, Lagi Terdapat yang belum memenuhi unsur terdapat kekurangan material dan formil. Sehingga diperhitungkan ke penyidik Buat dilengkapi,” kata Nur Begitu ditemui di Bandung, Kamis (27/6/2024).

Cek Artikel:  Dalih Anies Tolak Maju di Pilgub Jabar: Tak Eksis Aspirasi Masyarakat

Dia menambahkan tim jaksa peneliti akan memberikan materi dari petunjuk berdasarkan hasil dari penelitian. Petunjuk yang akan disampaikan ke penyidik Polda Jabar akan diuraikan dalam surat P-19.

“Catatan Spesifik itu materi dari petunjuk kami nanti akan dijabarkan di dalam P-19 kami kepada Kawan-Kawan penyidik Polda Jabar,” kata dia menambahkan.

Begitu disinggung mengenai potensi Pegi Setiawan akan dihadirkan ke Kejati Jabar apabila berkas sudah dinyatakan lengkap atau P-21, Nur enggan berkomentar banyak.

“Saya belum Dapat berkomentar terkait P-21 karena itu Lagi di dalam proses terkait tersangka mau ke sini atau ke mana, saya juga belum Mengerti arahnya ke mana,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jabar sudah menyerahkan berkas perkara Pegi Setiawan ke Kejati Jabar pada Kamis (27/6/2024). Sebelum penyerahan berkas perkara, polisi sudah berkoordinasi dengan Kejati Jabar.

Cek Artikel:  Pemprov Sulsel Beri Rp2 Miliar ke PMI, Jusuf Kalla Semringah

“Penyidik di Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas berkara ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (20/6/2024).

Sebagaimana diketahui, Pegi Setiawan alias Perong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.

Atas kasus tersebut, Pegi Setiawan dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman Wafat. 

Mungkin Anda Menyukai