Akhirnya! Rizky Billar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Liputanindo.id JAKARTA – Kepolisian akhirnya Meningkatkan status Rizky Billar menjadi tersangka. Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, Rabu (12/10/2022).
 

“Malam hari ini juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Rizky yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Zulpan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan

Adapun, Rizky Billar sebelumnya dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Dalam laporannya tersebut, Lesti menaku sempat dibanting dan dicekik oleh Rizky Billar.

Billar sempat mangkir dari pemanggilan polisi pertama pada hari kamis (6/10/2022) Lampau.

Lanjut Zulpan, Billar sudah diperiksa selama delapan jam. Ia dicecar dengan 38 pertanyaan oleh penyidik.

Cek Artikel:  Videonya Minta Capres Dites Mengaji Viral, Begini Kata Kartika Putri

Baca Juga:
Viral Pengakuan dari Mantan Istri, Berikut Profil Eks Kiper Timnas Indonesia Kurnia Meiga

Ketika ini, Billar tak ditampilkan dulu ke publik karena harus beristirahat.

“Kita memberikan ruang Demi yang bersangkutan agar beristirahat, makan dan sebagainya,” tandasnya.

Kendati demikian, Zulpan menyebut Billar sudah mengetahui status tersangka yang menjerat dirinya. “Kita sudah beritahu kepada yang bersangkutan,” singkat dia.

Sebelumnya, beredar di sosial media potongan video CCTV berdurasi pendek yang memperlihatkan Rizky Billar Ketika akan melemparkan bola biliar ke arah Lesti Kejora. Dalam video tersebut, terlihat Rizky Billar menggunakan kaus berwarna biru Ingin melemparkan bola biliar ke Lesti Kejora di dekat kolam renang.

Cek Artikel:  Banda Neira Comeback Gandeng Vokalis Baru Setelah Bubar 8 Tahun

Berhasil, Ketika akan melemparkan bola biliar, Rizky Billar terpeleset sehingga Kagak jadi melemparkan bola itu ke arah Lesti Kejora.

Sesaat kemudian Rizky Billar pun meninggalkan Posisi dan Lesti Kejora pun hanya terdiam di samping kolam renang. Terlihat dari video CCTV yang tersebar terdapat sejumlah orang yang menyaksikan kejadian tersebut.

Berkat perbuatannya, Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara, yang tertuang dalam Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. (RMA)

 

Baca Juga:
Mantan Mentan Syarul Yasin Limpo Kembali Dipanggil Polda Metro Jaya

 

Mungkin Anda Menyukai