Penguasaan Debitur Baru, Penyaluran KUR Letih Rp229,95 Triliun

Liputanindo.id JAKARTA – Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 30 November 2023 tercatat Rp229,95 triliun yang diberikan kepada 4,12 juta debitur.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan menyebut penyaluran KUR tersebut telah mencapai 77,42% dari Sasaran tahun ini sebesar Rp297 triliun.

“Penerima KUR pada tahun ini juga didominasi oleh debitur yang baru pertama kali memperoleh KUR yakni sebanyak 70 persen dari total penerima KUR,” kata Ferry Irawan dikutip melalui keterangan Formal di Jakarta, Kamis (7/12).

Ferry menyampaikan debitur KUR yang bergraduasi atau naik kelas mencapai 53 persen dari total debitur KUR.

Hal itu mengindikasikan bahwa semakin banyak pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang memanfaatkan KUR, serta telah terjadi peningkatan kapasitas usaha penerima KUR.

Cek Artikel:  Tarif KRL Jabodetabek Diisukan Naik Pahamn Ini, KAI Commuter: Kami Ikut Keputusan Pemerintah

“Pemerintah Lalu mendorong penyaluran KUR agar dapat memenuhi Sasaran tahun 2023. Salah satu strategi yang dilakukan adalah optimalisasi peran Pemerintah Daerah terutama dalam hal pengunggahan data calon debitur KUR baru, agar dapat ditindaklanjuti oleh penyalur KUR,” ujar Ferry.

Sebagai salah satu upaya dalam percepatan implementasi penyaluran KUR, pemerintah mengamanatkan kepada gubernur dan bupati dan wali kota di seluruh Indonesia Buat membentuk dan mengoptimalkan Tim Monitoring dan Pengkajian KUR yang beranggotakan instansi dan perangkat daerah terkait, penyalur dan penjamin KUR, serta Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengoptimalkan proses pengunggahan data calon debitur KUR potensial.

Selain itu, Tim Monitoring dan Pengkajian KUR juga mengoptimalkan Golongan usaha KUR Tertentu oleh Pemerintah Daerah ke dalam SIKP, serta mengalokasikan anggaran dalam APBD Buat kegiatan sosialisasi program KUR.

Cek Artikel:  Gali Praktik Bagus, Bisnis Hotel Makin Cuan

Lebih lanjut, Ferry menjelaskan terkait dengan KUR Tertentu, salah satu persyaratan menjadi calon penerima KUR Tertentu yakni Mempunyai surat keterangan Golongan usaha atau surat keterangan lainnya yang diterbitkan oleh dinas atau instansi terkait serta Golongan dan Personil terdaftar dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan selaku penyelenggara SIKP menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan pengembangan sistem dan proses bisnis SIKP serta sosialisasi dan bimbingan teknis kepada kantor Distrik (kanwil) DJPb Buat kelancaran implementasi penyaluran KUR Tertentu.

Melalui sosialisasi tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan upaya terbaik mengenai pengunggahan data Golongan usaha ke dalam SIKP dan pemberian keterangan Golongan usaha, sehingga Pandai mengakselerasi penyaluran KUR, utamanya skema KUR Tertentu kepada klaster Golongan usaha.

Cek Artikel:  KLHK Gandeng Astra-UGM Rehabilitasi Hutan Wanagama Gunungkidul

“Sinergitas dan kolaborasi dari setiap stakeholder KUR diperlukan agar Percepatan penyaluran KUR dapat dilaksanakan. Terkait hal teknis, Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi langsung dengan Kantor Distrik DJPb yang berada di masing-masing daerah,” ujar Ferry. (HAP)

Mungkin Anda Menyukai