>>
Ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) mulai beroperasi normal di masa Restriksi Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Tetapi dalam beroperasi mengangkut penumpang, ojol dan opang wajib memenuhi sejumlah ketentuan.
- Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand sanitizer.
- Enggak diizinkan beroperasi pada Daerah yang ditetapkan sebagai Daerah pengendalian ketat berskal a lokal.
- Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfkesi rutin setiap selesai mengangkut penumpang.
- Spesifik ojol, wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.
Catatan:
Dishub secara Spesifik meminta pihak aplikator ojol melakukan pengaturan Restriksi operasional agar tak bergerak di Daerah Area merah.
Hukuman dan denda bagi ojol ataupun opang yang melanggar aturan:
- Denda paling sedikit Rp100 ribu, paling banyak Rp500 ribu.
- Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas Standar dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang, atau
- Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.