Ojol Sudah Boleh Bawa Penumpang

>>

Ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) mulai beroperasi normal di masa Restriksi Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Tetapi dalam beroperasi mengangkut penumpang, ojol dan opang wajib memenuhi sejumlah ketentuan.

  1. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand sanitizer.
  2. Enggak diizinkan beroperasi pada Daerah yang ditetapkan sebagai Daerah pengendalian ketat berskal a lokal.
  3. Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfkesi rutin setiap selesai mengangkut penumpang.
  4. Spesifik ojol, wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.

Catatan:

Dishub secara Spesifik meminta pihak aplikator ojol melakukan pengaturan Restriksi operasional agar tak bergerak di Daerah Area merah.

Hukuman dan denda bagi ojol ataupun opang yang melanggar aturan:

  1. Denda paling sedikit Rp100 ribu, paling banyak Rp500 ribu.
  2. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas Standar dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang, atau
  3. Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.

Cek Artikel:  Provinsi Penghasil Tembakau di Indonesia

Mungkin Anda Menyukai