Jelang Libur Akhir Tahun, OJK Ingatkan Masyarakat Tak Tergiur Pinjol Demi Liburan

Liputanindo.id KUPANG – Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (OJK NTT) Japarmen Manalu mengingatkan masyarakat agar Enggak tergiur pinjaman online (pinjol) Kepada memenuhi kebutuhan Ketika liburan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Japarmen mengingatkan masyarakat agar Enggak menggunakan pinjol Kepada hal yang konsumtif karena Kembang dan risikonya lebih tinggi dari pinjaman bank.

Baca Juga:
Satgas Niscaya Blokir 585 Pinjol Ilegal, OJK Buka Pelaporan Telepon 157

Karena itu menjelang liburan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, dia meminta masyarakat agar berbelanja sesuai dengan kebutuhan, bukan keinginan sehingga Enggak harus mencari pinjaman online.

“Dengan demikian, masyarakat Enggak terjerat dengan pinjol, apalagi pinjol ilegal yang tentu saja dapat berdampak Enggak baik bagi masyarakat itu sendiri,” kata Japarmen seperti dilansir Antara.

Ia menjelaskan, pinjol biasanya dimanfaatkan Kepada kebutuhan bisnis atau produksi, bukan hal-hal yang bersifat konsumtif.

Cek Artikel:  Harga Minyak Dunia Makin Lesu, Parkir di USD71/Barel

Di Provinsi NTT, kata Japarmen, Terdapat pengaduan dari korban pinjol ilegal yang hendak meminjam Rp7 juta, Tetapi tertipu dan mengeluarkan Fulus hingga Rp140-an juta.

“Ini yang harus diwaspadai, jadi sebaiknya jangan meminjam Kepada konsumtif,” katanya pula.

Dia mengingatkan masyarakat agar sebelum menggunakan layanan atau produk keuangan Kepada memastikan terlebih dahulu produk atau perusahaan yang menerbitkan produk tersebut telah terdaftar dan diawasi oleh OJK atau regulator lainnya.

Menurutnya, pemahaman Berbarengan terhadap perkembangan teknologi informasi Ketika ini sangat Krusial khususnya pada sektor jasa keuangan yang memasuki era teknologi finansial dan digitalisasi.

Japarmen pun memberikan beberapa langkah antisipasi yang harus diketahui oleh masyarakat, yakni mengecek legalitas produk tersebut.

Cek Artikel:  Tarif Listrik dan BBM Tak Naik hingga Juni 2024

“Sebelum menerima tawaran investasi maupun pinjaman online, pastikan telah terdaftar dan berizin di OJK,” ujarnya Kembali.

Kalau Terdapat tawaran pinjol melalui SMS atau pesan instan pribadi, kata Japarmen, dapat dipastikan itu berasal dari pinjaman aplikasi pinjol ilegal.

“Asal Mula pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK Enggak diperbolehkan melakukan penawaran pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi,” katanya mengingatkan. (FAR)

 

Baca Juga:
Genting! Utang Pinjol RI Lelah Rp61,1 Triliun pada Februari 2024

 

Mungkin Anda Menyukai