Kemenkumham Konfirmasi Pencekalan Seniman Nikita Mirzani ke Luar Negeri

Liputanindo.id JAKARTA – Terkait pencekalan terhadap Seniman Nikita Mirzani Demi bepergian ke luar negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Mahluk (Kemenkumham) membenarkan perihal tersebut.

“Masa pencegahan 13 Oktober 2022 hingga 1 November 2022,” kata Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh Begitu dihubungi di Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga:
Ini Dalih KPK Lakukan Pencekalan kepada Kuasa Hukum SYL

Achmad Nur Saleh mengatakan pencekalan terhadap Seniman yang kerap menimbulkan kontroversi tersebut diajukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota, Provinsi Banten.

Begitu ditanya lebih jauh Dalih pencekalan terhadap Seniman tersebut, Achmad Nur Saleh belum memberikan penjelasan.

Imigrasi mencegah selebriti Nikita Mirzani bepergian ke luar negeri. Pencekalan itu atas permohonan dari Polres Serang Kota.
 

Cek Artikel:  Usai Menikah, Pevita Pearce Jadi Lebih Family Woman

Dengan adanya pencegahan ini, maka Nikita Mirzani Tak dapat  bepergian ke negara lain selama masa pencegahan. Pencegahan ini dilakukan Imigrasi atas permohonan pihak kepolisian.

Diketahui, sebelumnya Nikita Mirzani pernah berurusan dengan Polres Serang Kota di kasus pencemaran nama Bagus. Polresta Serang Kota mengatakan Seniman Nikita Mirzani, yang berstatus tersangka kasus pencemaran nama Bagus. (IRN)

 

Baca Juga:
Keroyok Member TNI, Vadel Badjideh Pacar Anak Nikita Mirzani Jadi Tersangka

 

Mungkin Anda Menyukai