Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Laporkan Ketua RT Atas Dugaan Kesaksian Imitasi

Liputanindo.id – Pengacara keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky di Cirebon, Roely Panggabean menyebut Bareskrim Polri menerima laporan kliennya terkait melaporkan Ketua RT 2 RW10 Kelurahan Karyamulya, Kesambi, Cirebon pada 2016, Abdul Pasren.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 Juni 2024. Abdul Pasren dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP.

Keluarga terpidana yang melaporkan Pasren dari narapidana Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman.

“(Dibuat) laporan polisi terkait dengan kesaksian Imitasi yang dilakukan Pak Pasren selaku RT di Kawasan Ibu Aminah beserta anaknya yang kita duga memberikan keterangan Imitasi yang dibuat di Dasar sumpah (Ketika persidangan),” kata Roely di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Cek Artikel:  Polisi Tangkap Eks Manajer Selebriti Fuji Terkait Kasus Penggelapan Biaya Rp1,3 Miliar

Abdul Pasren diduga memberikan keterangan Imitasi dengan menyebut dirinya didatangi keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan diminta memberikan Imitasi. Lewat setelah itu diberikan Fulus. 

Pengacara ini menegaskan pernyataan Pasren itu Kagak Pas. Dia Lewat berharap agar penyidik segera memproses laporan kliennya dan menangkap Pasren.

“Tentu saja karena atas keterangan Pak RT ini maka lima (terpidana) yang Terdapat sekarang ini, atas keterangan RT ini maka lima orang tetangga termasuk adiknya Mba Aminah ini sekarang masuk di dalam (dipenjara),” ucapnya.

Aminah yang merupakan Kerabat dari narapidana Suprianto mengatakan Abdul Pasren adalah tetangganya dan sering Berjumpa dengannya. Setelah pernyataan Pasren viral di media sosial, dia mengaku jarang Menyaksikan Ketua RT di kasus Vina tersebut di lingkungannya.

Cek Artikel:  Kapolda Metro: Polisi yang Lakukan Pungli Demi Operasi Taat Jaya 2024 Akan Ditindak

“Yang saya laporkan itu karena pengakuan Pak RT itu keluarga memberikan iming-iming Fulus, bilangnya disuruh Mengucapkan Tipu alias mengarang cerita. Padahal kami datang ke situ Kepada meminta Bapak RT Abdul Pasren Perintah jujur, kalau memang anak-anak itu tidur di rumah anak Pak Pasren, tolong jujur Pak,” kata Aminah.

“Kata Pak RT bilang ‘nggak, itu bukan urusan saya. Itu urusan polisi, saya nggak mau ikutan’. Lalu Pak Pasren masuk ke dalam dan saya pun, kami Sekalian dengan sedih pulang ke rumah,” tambahnya.

Mungkin Anda Menyukai