Rudy Tanoe Enggan Berkomentar Usai Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi Bansos

Liputanindo.id JAKARTA – Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe selesai menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Donasi sosial (bansos) di Kementerian Sosial, Kamis (14/13/2023).


Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) tersebut bungkam dan tak memberikan keterangan apapun kepada media soal bansos Demi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Asa (PKH) di Kementerian Sosial Tahun 2020-2021.

Rudy sendiri selesai diperiksa Sekeliling pukul 14.00 WIB. Ia langsung bergegas meninggalkan lobi Gedung Merah Putih KPK dengan dikawal oleh pengawal pribadinya, tanpa memberikan komentar soal pemeriksaannya oleh penyidik lembaga antirasuah.

Baca Juga:
KPK Benarkan Terima Pengaduan Soal Dugaan Suap Pembelian Jet Mirage

Cek Artikel:  Alex Tirta Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Soal Rumah Kertanegara Hari Ini

Rudy Tanoe awalnya dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut pada Rabu (6/12/2023), Tetapi yang bersangkutan Kagak hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Rudy Tanoe merupakan Abang dari Ketua Standar Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. Dalam kasus tersebut KPK telah menahan enam orang tersangka, yakni Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 M Kuncoro Wibowo (MKW), mantan Direktur Komersial PT BGR Persero Budi Susanto (BS), dan mantan Vice President Operasional PT BGR Persero April Churniawan (AC).

Kemudian, Direktur Istimewa Kawan Daya Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR), seperti dilansir dari Antara.

Cek Artikel:  Mayoritas Korban Meninggal Kecelakaan Bus di Ciater Beralamat Pancoran Mas Depok

Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Sekeliling Rp127,5 miliar.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (IRN)

 

Baca Juga:
KPK Periksa Adik Ipar Jokowi di Kasus Suap DJKA Kemenhub

 

Mungkin Anda Menyukai