Kendaraan Roda Dua Dilarang Masuk IKN, Begini Nasib Ojol

Liputanindo.id JAKARTA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan bahwa layanan seperti Gojek, GoFood dan sejenisnya Pandai beroperasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN dengan menggunakan micromobility.

“Pengantaran makanan atau apapun Enggak melalui motor, tapi menggunakan micromobility. Jadi saya sampaikan bahwasanya Gojek, GoFood, dan apapun itu namanya bukan berarti Enggak boleh beroperasi di KIPP tetapi mereka beroperasinya menggunakan micromobility di mana seluruh gedung di IKN konektivitas serta aksesibilitasnya itu dihubungkan antara satu gedung dengan yang lain,” ujar Chief Urban Mobility OIKN Resdiansyah dalam Percakapan daring yang diikuti di Jakarta, Jumat (9/12/2023).

Resdiansyah atau disapa Dian  kembali menegaskan bahwa yang Enggak boleh itu adalah operasional kendaraan bermotor roda dua di KIPP, bukan layanan ojek online seperti Gojek, GoFood atau sejenisnya.

Cek Artikel:  ADB Perbaiki Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi di Asia Pasifik

“Micromobility Sahabat-Sahabat boleh masuk ke lift, ke dalam kantor, serta Pandai melalui sky bridge dan itu kita aktifkan yang namanya active mobility,” katanya.

Demi memastikan kawasan transit oriented development (TOD) betul-betul terjadi sesungguhnya di IKN bahwasanya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Enggak Eksis operasional kendaraan bermotor roda dua walaupun elektrik.

IKN sudah dirancang sebagai 10 Minute City Demi menuju halte, perkantoran, dan bahkan kawasan permukiman.

Dengan demikian, kalau mau Menyantap konsep transportasi yang sebenarnya adalah active mobility yang terdiri dari berjalan kaki (walking), bersepeda (cycling), transportasi publik, dan micromobility.

“Maka OIKN melarang operasional kendaraan bermotor roda dua hanya di KIPP Demi sementara ini, tetapi apakah nanti berkembang? Kita lihat kondisinya bagaimana. Karena perintah Presiden Terang Yakni 80 persen transportasi publik dan 20 persen sisanya kendaraan pribadi,” kata Dian dikutip Antara.

Micromobility merupakan kendaraan kecil dan ringan yang beroperasi dengan kecepatan di Rendah 25 km/jam seperti sepeda, sepeda listrik, dan sebagainya.

Cek Artikel:  Malaysia Telaahi Investasi Sektor Hunian dan Pendidikan di IKN

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 63/2022 bahwa sebagai kota yang kompak dan mudah dikembangkan maka tujuan Esensial dari rencana Ibu Kota Nusantara adalah menciptakan kota masa depan yang Enggak bergantung pada kendaraan pribadi dengan konsep pengembangan kawasan berorientasi transit atau transit oriented development (TOD).

Tujuannya adalah agar komunitas dapat tinggal, bekerja, dan bermain dengan layak; sebuah komunitas yang memungkinkan lebih banyak pejalan kaki, pesepeda, dan pengguna transit, serta dapat mengurangi kebutuhan perjalanan harian dan kota yang kompak. (HAP)

Mungkin Anda Menyukai