Modus Jualan Daster Hingga Untung Rp4,6 M, Empat Sindikat Sobis di Sulsel Terancam 20 Tahun Bui

Liputanindo.id MAKASSAR – Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel menangkap empat orang sindikat pelaku penipuan online atau kerap disebut sebagai Pasobis.

Empat orang pelaku yang diamankan, dua di antaranya merupakan seorang Perempuan dan dua pria. Masing-masing berinsial AA (25), MS (25), AE (29) dan MS (26).

Baca Juga:
Hati-hati, Sebar Isu SARA di Media Maya Terkait Pemilu Dapat Dipidana

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono mengatakan, modus pelaku melakukan aksi penipuan online dengan Langkah menjual daster. 

“Dari hasil penelusuran (pelaku) modusnya penjualan daster,” katanya kepada awak media, Kamis (14/12/2023).

Di mana, mereka menjajakan daster melalui online dan tersebar di seluruh Indonesia. Ketika Terdapat yang tertarik, maka pancingannya berhasil. 

“Lingkupnya besar, se-Indonesia. Melakukan penipuan melalui toko online,” ujarnya. 

Cek Artikel:  Terlibat Perampokan Jam Tangan Mewah, Enam WNI Ditangkap Kepolisian Hong Kong

Bayu menambahkan, para pelaku menjual daster dengan harga Rp100 ribu per 3 pcs. Akan tetapi barang tersebut Kagak dikirimkan ke korbannya. 

“Dari hasil penyelidikan rata-rata per daster itu Rp100 ribu tiga pcs. Tapi dikirim ke pembeli,” jelasnya.

Ketika ini keempat pelaku disangkakan padal 28 Ayat 1 KUHPidana. Kemudian Kepada TPPU-nya, Pasal 3, 4, 5 UU nomor 8 tahun 2010. 

“Dengan ancaman 20 tahun penjara,” tandasnya. 

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Rauf mengatakan, keempat pelaku diamankan di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Jum’at (4/12/2023) Lampau. 

Di mana, empat sindikat ini sudah beraksi cukup Lamban dan berhasil menipu banyak korban. 

“Perkara tindak pidana penipuan online di mana kasus ini seperti penyakit influenza. Banyak korban yang kena penyakit. Korbannya banyak, meskipun kerugian ini bervariasi,” katanya Ketika memimpin ekspos di Mapolda Sulsel, Kamis (14/12/2023).

Cek Artikel:  Guru Honorer Palangka Raya Korbankan Ibu dan Adik Demi Judi Online

Sejauh ini, kata dia, mereka diamankan berdasarkan empat laporan polisi dari korbannya. Mereka yang melapor akibat mengalami kerugian yang cukup besar.

“Kepada korban banyak, tapi dengan jumlah kerugian kecil, jarang datang melapor. Terdapat kerugian Hanya Rp100 ribu, Rp200 ribu, dan Rp1 juta,” jelasnya. 

Kombes Helmi mengaku, perjalanan sindikat Golongan penipuan online itu cukup panjang dan tak pernah tersentuh. 

“Transaksinya panjang. Makanya kita bekerja sama dengan Bareskrim, dibackup total PPATK, sehingga data dari PPATK dangat membantu mengungkap jaringan ini,” ujarnya. 

Selain bekerjsama sama dengan Bareskrim dan PPATK, pihak Cyber Polda Sulsel juga melakukan penelusurun aset pelaku dengan bekerja sama dengan pihak Perbankang, Pegadaian, dan BPN. 

Cek Artikel:  Seorang Fans PSG Ditusuk di Kota Milan Sebelum Pertandingan Aliansi Champions

“Karena Kepada menelusuri aset dari Golongan tersebut,” bebernya. 

Berdasarkan hasil transaksi yang tercatat di pihak Perbankang, mereka sudah melakukan penipuan online Kurang Lebih Rp4,6 miliar. 

“Setelah dirangkum, transaksi dari yang dilakukan Kurang Lebih Rp4,6 miliar. Sementara kita telusurii jejak perbankannya,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel berupa berupa 1 unti rumah yang berada di Jalan Sarowaja, Kalosi Kabupaten Sidrap, tanah di Kalosi Sidrap, 1 mobil Toyota Fortuner, 1 motor yamaha Nmax, 3 HP berbagai jenis, 1 drone, 1 apple, 1 honda CRV, 1 toyota Calya, 1 mobil Brio, dan 1 jam tangan Bos. 

“Ketika ini keempat pelaku diamankan di Mapolda Sulsel Kepada proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (KEK)

 

Baca Juga:
Polisi Selidiki Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg di Beberapa Daerah di Sulsel

 

Mungkin Anda Menyukai