KPU DKI Ridwan Kamil-Suswono Dijadwalkan Mendaftar 28 Agustus

KPU DKI: Ridwan Kamil-Suswono Dijadwalkan Mendaftar 28 Agustus
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata (tengah) di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Kamis (07/03/2024).(MI/Usman Iskandar)

PASANGAN bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono serta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mendaftar Pilkada ke KPU DKI pada 28-29 Agustus 2024.  

“Tim paslon yang sudah konfirmasi dari Ridwan Kamil dan pasangannya akan hadir esok (28/8) pukul 14.30 WIB,” kata KPU DKI Wahyu Dinata dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/8/2024). 

Wahyu mengatakan pelaksanaan pendaftaran Pilkada DKI ini sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Pahamn 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pahamn 2024.

Baca juga : Dua Kali Mangkir Pemeriksaan NIK KTP, Bawaslu DKI Minta Dharma-Kun Kooperatif

Cek Artikel:  KPU Kota Tasikmalaya Tetapkan 5 Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Kemudian, untuk pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dikatakan mengonfirmasi hadir pada 29 Agustus mendatang.

“Kami belum tahu jam mereka datang, namun kami akan terus menghubungi bakal calon yang dimaksud supaya mereka tidak lewat datang pada 23.59 WIB,” ujarnya.

Pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI selama dua hari pertama 27-28 Agustus berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sedangkan pada 29 Agustus dilaksanakan pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

Baca juga : KPU Hormati Proses Hukum Pencatutan KTP Penduduk untuk Dukung Dharma-Kun

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Biasa (KPU) Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari mengatakan sudah menyiapkan pengamanan selama pelaksanaan.

Cek Artikel:  Bawaslu Kategorikan 5 Provinsi Rawan Konflik saat Pilkada 2024

“Terkait pengamanan kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya sedangkan untuk pengaturan lalu lintas dengan Dinas Perhubungan DKI dan Satpol PP DKI,” ujar Astri.

Astri mengatakan pengamanan itu sebelumnya sudah dilakukan rapat koordinasi, termasuk menyediakan tempat parkir bagi pendukung.

Baca juga : Korban Pencatutan NIK Bisa Tarik Dukungan untuk Dharma Pongrekun, Ini Langkahnya!

“Misal yang membawa bus tentunya tidak bisa diturunkan di sini, mungkin bisa parkir di daerah PD Pasar Senen yang area parkir lebih luas,” ujarnya.

KPU DKI mengumumkan pelaksanaan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada 27-29 Agustus 2024 dengan menerapkan aturan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024.

Cek Artikel:  Pemantauan Pilkada di Sejumlah Daerah Sulit Dilakukan

Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 1.088 personel untuk mengamankan pendaftaran calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta. (Ant/P-3)

Mungkin Anda Menyukai