Pilkada Jadi Ujian Demokratisasi Pemerintahan Prabowo

Pilkada Jadi Ujian Demokratisasi Pemerintahan Prabowo
Sejumlah kendaraan roda dua melintas di depan baliho sosialisasi yang terpasang di pinggir jalan Pemuda Ternate, Maluku Utara, Jumat (27/9)(ANTARA FOTO/Andri Saputra)

Cita-cita terhadap adanya upaya demokratisasi pemerintahan baru di awal kekuasaan sejatinya dapat diuji melalui hajatan penyelenggaraan pilkada serentak 2024 yang diselenggarakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Hal itu disampaikan peneliti senior Jaringan Pendidikan Pemilih Kepada Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita di Jakarta, Jumat (18/10).

“Karena tahapan krusial penyelenggaraan pilkada tersebut Tetap terdampak dalam transisi pemerintahan baru, yakni tahapan kampanye, tahapan pemungutan dan penghitungan, serta tahapan rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan, bahkan penyelesaian sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.”

Karena itu, lanjut Mita, melalui momentum pilkada serentak tersebut, pemerintahan baru dapat mulai menunjukkan komitmen mereka dalam pembangunan demokrasi demi terwujudnya demokrasi yang substansial sebagaimana yang diproyeksikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

Ia pun berharap, pemerintahan baru Tak melakukan cawe-cawe kekuasaan. Dalam hal itu, pemerintahan baru diharapkan Tak ikut Adonan atau turut serta mendukung atau menentukan calon tertentu dalam pilkada serentak yang tengah berlangsung, apalagi dengan menggunakan kewenangan, fasilitas negara, dan instrumen lainnya yang dapat menciptakan situasi pemilihan yang Tak free and fair.

“Optimalisasi dukungan terhadap penyelenggara pemilu sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tanpa merusak independensi penyelenggara pemilu. Hal ini menjadi Krusial mengingat dukungan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sangat krusial terhadap suksesi penyelenggaraan pilkada,” ujarnya.

Cek Artikel:  Demokrasi Kagak Sehat, DPR Dinilai Sekadar Paduan Bunyi

Ia juga mendorong agar pemerintah dapat mengoptimalkan peran aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum yang adil demi menjaga kondusivitas dan keamanan penyelenggaraan pilkada. “Termasuk di dalamnya menjaga netralitas aparatur sipil negara, kepolisian, dan TNI,” tegas Mita.

 

Netralitas ASN

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintah Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Kepada menegakkan netralitas ASN kepala desa pada pilkada serentak 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku telah menghubungi Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Kepada mengomunikasikan hal tersebut. “Kita hubungi Dirjen Bina Pemdes, Tertentu Kepada netralitas kepala desa dalam kampanye pemilihan serentak 2024,” kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/10).

Ia juga akan Membangun grup Tertentu dengan Dirjen Bina Pemdes serta Kemendagri terkait dengan netralitas kepala desa di pilkada serentak 2024. “Kita akan Membangun kontak Tertentu dengan Dirjen Bina Pemdes, tentunya sama Kemendagri juga, terkait netralitas kepala desa serta melakukan pembinaan Tertentu,” ungkapnya.

Di lain sisi, Bagja mengingatkan jajaran pengawas, khususnya lima provinsi dengan nilai kerawanan tertinggi, Kepada cermat terhadap laporan dan Intervensi dalam kampanye.

Lima provinsi itu ialah Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Timur (Kaltim), Jawa Timur (Jatim), Sulawesi Selatan (Sulsel), dan Sulawesi Tengah (Sulteng).

Cek Artikel:  Terkait PK Mardani Maming, Majelis Hakim MA Tak Boleh Intervensi

“Sahabat-Sahabat harus selalu cek media sosial atau aplikasi pelaporan dan semacamnya Kepada cermat terhadap laporan dari masyarakat serta Intervensi-Intervensi dalam kampanye, khususnya Kepada lima provinsi tertinggi dalam IKP (indeks kerawanan pemilu),” ujarnya.

Sebelumnya, Member Bawaslu RI Puadi menyebutkan Tetap banyak Intervensi pelanggaran pada Pilkada 2024 di beberapa daerah, terutama terkait dengan netralitas ASN dan kepala desa. “Peristiwa yang paling banyak ditemukan adalah pelanggaran yang tertuang pada Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada,” katanya.

Hingga Ketika ini, kata dia, pelanggaran pemilu pada Pilkada 2024 terkait dengan pelanggaran atas ketentuan pada pasal tersebut. “Keduanya merupakan dugaan tindak pidana pemilihan. Yang Ketika ini Tetap dalam penanganan,” tuturnya.

Puadi menambahkan, pihaknya Ketika ini sedang menangani pelanggaran tersebut, bahkan di beberapa daerah telah masuk pada tahap penyidikan. “Beberapa daerah sudah pada tahap penyidikan seperti di Kabupaten Malaka, NTT, serta Kabupaten Pinrang dan Enrekang di Sulawesi Selatan,” katanya.

 

Simulasi pemungutan

Member KPU RI Idham Kholik mengatakan simulasi sebagai satu sarana Kepada melakukan pembelajaran dan mengevaluasi Tiba sejauh mana efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemungutan penghitungan Bunyi.

“Kami Mau menegaskan bahwa kegiatan simulasi ini sebagai satu sarana bagi kita Segala Kepada melakukan pembelajaran dan mengevaluasi Tiba sejauh mana efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemungutan penghitungan Bunyi,” kata Idham pada acara simulasi pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan Bunyi di Manado, Jumat (18/10).

Cek Artikel:  Diusulkan Jadi Ketua MPR, Muzani Tunggu Rapat Konsultasi

Apabila Eksis yang mengatakan ‘pemungutan Bunyi, kan, bukan kali ini saja, kita Segala sudah paham’, Idham mengonfirmasi hal itu tentunya Betul sekali. Akan tetapi, menurut dia, tentu KPU sebagai penyelenggara pilkada harus memastikan proses pemungutan dan penghitungan Bunyi ini berjalan lebih Bagus Tengah, berjalan lebih tertib.

“Kami percaya rekan-rekan KPPS yang Ketika ini sedang dibentuk KPU kabupaten/kota dan begitu juga dengan pemilih Niscaya dapat melangsungkan pemungutan dan penghitungan Bunyi dengan tertib, Terjamin, nanti pada hari pemungutan Bunyi,” ia menambahkan.

Simulasi itu menjadi pesan kepada masyarakat Provinsi Sulawesi Utara bahwa penyelenggara pilkada sudah sangat siap Kepada memberikan pelayanan di hari pemungutan Bunyi.

“Kegiatan ini tentunya juga menjadi hal Krusial buat kita Berbarengan Kepada mengetahui Tiba sejauh mana pemilih Mempunyai literasi berkaitan dengan penggunaan hak pilihnya,” sebutnya.

Idham menambahkan, KPU RI Pasti KPU provinsi serta kabupaten dan kota telah melakukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang cukup efektif sehingga dari sisi literasi pemilih Pandai semakin meningkat.

“Literasi pemilih merupakan hal yang sangat Krusial bagi kita dalam rangka melakukan konsolidasi demokrasi. Kegiatan kali ini juga memberikan pelajaran bagi kita Segala tentang Definisi Krusial dari hak-hak saksi dalam proses pemungutan dan penghitungan Bunyi,” katanya. (Ant/P-2)

 

Mungkin Anda Menyukai