WAKIL Ketua Mahkamah Akbar (MA) Suharto menepis adanya anggapan intervensi dalam proses peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming. Suharto menegaskan bahwa hakim itu merdeka dan mandiri terbebas dari segala intervensi yang ada.
“Hakim itu merdeka dan mandiri,” kata dia, Selasa (27/8).
Diketahui, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik Lioserte meminta Mahkamah Akbar (MA) menolak PK yang diajukan mantan Bendum PBNU dan Ketua DPD PDIP Kalsel itu. Dalam permohonan PK itu, salah satu dalil yang digunakan Mardani H Maming adalah kekhilafan majelis hakim terkait putusan kasus korupsi IUP Tanah Bumbu yang merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020.
Baca juga : MAKI Birui PK Mardani Maming Layak Ditolak
“Kami berkesimpulan tidak terdapat satu pun alasan yang dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah terdapat kekhilafan. Bagus putusan majelis di tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik.
Terdapatpun, proses PK Mardani H Maming sendiri terdaftar dengan nomor surat 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004 dan masuk pada 6 Juni 2024 di Mahkamah Akbar (MA). Peninjauan Kembali atau PK eks Bupati Tanah Bumbu ini diajukan oleh kuasa hukumnya Abdul Qodir, SH, MA seperti dilihat dari ikhtisar proses perkara di laman Mahkaham Akbar.
Dalam ikhtisar proses perkara itu juga disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Member Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Member Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H. Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.
Berdasarkan kutipan ikhtisar proses perkara, Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Member Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Member Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H. Sementara Panitera Pengganti Dodik Setyo Wijayanto, S.H. (Nov)