7.599 Rekening Bank Terindikasi Judol Diserahkan ke OJK

7.599 Rekening Bank Terindikasi Judol Diserahkan ke OJK
Ilustrasi judi online(Dok. Freepik)

PEMERINTAH telah menyerahkan 7.599 rekening bank yang diindikasikan terkait dengan judi dalam jaringan (daring/online/judi online/judol) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepada diblokir. Jumlah tersebut terekam dalam data Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga 14 Oktober 2024.

“Ini dilakukan (pemblokiran) karena selain kerugian finansial, judi online berdampak pada aspek psikologis di masyarakat yang mencakup depresi maupun kasus-kasus ekstrim seperti pembunuhan, pencurian, dan sebagainya,” kata Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi dalam Obrolan Publik Perangi Judi Online di Jakarta, Kamis (17/10).

Merujuk data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi keuangan yang terlibat pada judi online tercatat menembus Rp600 triliun hingga September 2024. Selain itu, pemerintah juga telah memblokir 4,7 juta konten terkait judi online serta menertibkan 72 ribu konten judi online yang disisipkan pada situs Kementerian/Lembaga (K/L) pemerintahan dan institusi pendidikan.

Cek Artikel:  Menggali Dinamika Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Apa Elemen Pendorong dan Penghambat

Karenanya, imbuh Budi, peningkatan literasi keuangan masyarakat perlu Kepada Lanjut ditingkatkan. Dari data OJK, peningkatan literasi keuangan tercatat naik dari 38,03% di 2019 menjadi 65,43% di 2024. Kenaikan itu menurutnya patut diapresiasi Tetapi belum sepenuhnya memuaskan.

“65% baru 2 per 3 masyarakat Indonesia yang terliterasi keuangan digital. Tetap Terdapat masyarakat Tengah yang harus Lanjut kita literasi dengan Bagus,” jelasnya.

Selain memblokir rekening bank, kata Budi, pemerintah juga telah mengajukan pemblokiran 573 akun dompet digital (e-wallet) yang terindikasi judol kepada Bank Indonesia. Setidaknya nilai transaksi judol melalui e-wallet tercatat menembus Rp5,6 triliun.

Cek Artikel:  Presiden Jokowi Akan Terima Bos Microsoft, Bahas Investasi Rp14 Trliun?

Salah satu e-wallet yang digunakan para pelaku judol ialah Gopay. Setidaknya, Budi mengatakan telah memberikan teguran kepada perusahaan tersebut. “Kita kasih Paham mereka, jangan Tiba Terdapat Tengah. Tapi kan memang sebenarnya dari pihak pengelola e-wallet ini juga Kepada Enggak memfasilitasi judi online. Bahwa Tetap Terdapat kebocoran di kanan dan kiri, ya itu oknum lah,” tuturnya.

Sementara itu Chief of Public Policy and Government Relations GoTo Ade Mulya memastikan Gopay tak memfasilitasi pelaku judol Kepada bertransaksi melalui jasa dompet digitalnya. Gopay, kata dia, telah menerapkan langkah-langkah pengamanan Kepada menekan praktik tercela itu.

Cek Artikel:  95 UMKM di Indonesia belum Kompetitif

“Jadi Enggak pernah Gopay itu memfasilitasi judol. Teknologi ini memang sebenarnya mempermudah, tapi jangan lupa Terdapat juga risikonya. Karena itu Gopay juga menerapkan tiga pilar terkait itu, Yakni teknologi itu sendiri, kolaborasi, dan edukasi,” kata dia.

Dari sisi teknologi, kata Ade, Gopay menerapkan pengamanan sejak sebelum transaksi dilakukan hingga transaksi selesai dilakukan oleh pengguna jasa. Itu menurutnya menjadi langkah pencegahan dari hal-hal yang tak diinginkan.

“Begitu ini kami menggunakan AI juga Kepada membantu deteksi transaksi mencurigakan. Terdapat juga teknologi yang Mekanis Dapat mempelajari pola transaksi pengguna. Jadi kalau terlihat mencurigakan kita Dapat segera ambil langkah pada akun terkait,” pungkasnya. (Z-9)

Mungkin Anda Menyukai