Pajak Jadi Palak

PAJAK dan palak itu beda-beda tipis, terkait dengan kegiatan pemerasan. Regulasi menjadi Kelambu pembatas keduanya. Pemungutan pajak tanpa undang-undang ialah pemalakan.

Petugas pajak Dapat disebut sebagai tukang palak Apabila memungut di luar ketentuan undang-undang. Percayalah saja bahwa petugas pajak di negeri ini adalah orang Bagus-Bagus. Apa kata dunia Apabila orang bijak taat palak?

Pajak adalah ongkos peradaban, kata Oliver Wendell Holmes Jr. Pernyataan itu Betul adanya. Peradaban Orang membutuhkan biaya dan biaya itu dipungut dari pajak. Akan tetapi, sejarah peradaban juga mencatat perilaku kurang Sopan santun orang pajak.

Pada Era Romawi Antik, pemungut cukai/pajak disebut publicanus. Profesi ini paling dibenci karena mereka semena-mena memungut pajak dan sebesar-besar hasilnya Kepada memperkaya diri sendiri, seperti kisah Zakheus yang hidup 2.023 tahun Lewat di Yerikho.

Disebutkan, Zakheus seorang kepala pemungut pajak yang sangat dibenci orang banyak. Ia adalah koruptor karena dia menarik Doku lebih daripada yang Sebaiknya. Orang-orang Menyantap dia sebagai pendosa yang harus dijauhi meski kemudian Zakheus bertobat dan memperbaiki diri.

Memperbaiki diri belum sepenuhnya menjadi peradaban petugas pajak di negeri ini. Sudah banyak pegawai pajak meringkuk dalam bui, Tetap Terdapat saja kekayaan yang diduga didapatkan dari praktik lancung Bahkan dipertontonkan secara pongah, sangat pongah, di dunia Konkret maupun dunia maya.

Cek Artikel:  Budaya Ogah Mundur

Gaya hidup mewah dan sikap pamer harta dikecam Kementerian Keuangan pada 22 Februari 2023. Kecaman itu patut diapresiasi meski muncul pertanyaan, mengapa baru sekarang? Bukankah gaya hidup mewah dan pamer harta itu Tak dilakukan hanya seketika sehingga muncul kesan terjadi pembiaran selama ini?

Andai Tak terungkap kasus anak pejabat pajak melakukan kekerasan, Dapat jadi kasus gaya hidup mewah dibiarkan Maju. Andai publik Tak mengungkap kebiasaan anak pejabat pajak memamerkan harta di media sosial, Dapat jadi Tak Terdapat kecaman.

Kasus gaya hidup mewah dan pamer harta hendaknya menjadi momentum mengembalikan integritas pegawai pajak. Bangsa ini merindukan petugas pajak seperti kata orang bijak ibarat seekor kumbang mengisap madu dari setangkai kembang tanpa si kembang itu merasa kesakitan. Petugas pajak menerima Doku tanpa rakyat merasa disakiti.

Sejatinya rakyat membayar pajak dengan gembira karena pajak merupakan sumber pendapatan terbesar negara. Mengawali 2023, pertumbuhan pajak sangat Bagus. Pada Januari 2023, penerimaan pajak mencapai Rp162,23 triliun, tumbuh 48,6% (yoy) dan 9,44% dari Sasaran di APBN 2023 yang sebesar Rp1.718 triliun.

Cek Artikel:  Gaduh Judol

Pertumbuhan pajak yang sangat Bagus itu jangan Tiba runtuh gara-gara kasus hidup mewah dan pamer harta. Di media sosial sudah muncul ajakan Kepada Tak membayar pajak. Muncul juga meme zakat itu dari si kaya Kepada si miskin, pajak itu dari si miskin Kepada si kaya.

Sindiran maupun meme yang muncul setelah kasus hidup mewah dan pamer harta hendaknya dijadikan cambuk Kepada memperbaiki diri petugas pajak. Jangan Tiba Safir setitik rusak pajak sebelanga.

Langkah-langkah korektif yang dijanjikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sangat dinantikan. Kementerian Keuangan sudah Mempunyai kode etik dan kode perilaku. Salah satu butirnya ialah Tak menunjukkan gaya hidup Foya-foya sebagai bentuk empati kepada masyarakat terutama sesama pegawai.

Pegawai negeri sipil di Kemenkeu mesti memenuhi kewajiban Kepada hidup sederhana seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Pasal 10 menyebutkan bahwa etika PNS dalam bermasyarakat salah satunya ialah mewujudkan pola hidup sederhana.

Cek Artikel:  Blunder-Blunder Ganjar

Harus tegas dikatakan bahwa pola hidup sederhana itu hanya indah sebatas regulasi. Hidup sederhana itu sudah diatur sejak dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974. Itu artinya bahwa hidup sederhana sudah diatur sejak 49 tahun yang Lewat.

Dorongan Kepada hidup sederhana juga diperintahkan Presiden Joko Widodo Begitu sidang kabinet pada 3 November 2014. Dalam rangka mendorong kesederhanaan hidup itu dikeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana dari Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Salah satu butir yang disebutkan dalam surat edaran itu ialah Tak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.

Sederhana bermaka hidup secara wajar, menggunakan harta sesuai kebutuhan yang Terdapat, Tak menghamburkan Doku Kepada sesuatu yang Tak Krusial. Hidup mewah dan pamer harta itu mendekatkan petugas pajak menjadi tukang palak.

Mungkin Anda Menyukai