Liputanindo.id – Bareskrim Polri menangkap seorang Penduduk negara asing (WNA) asal China, SZ di Arang Dhabi, Uni Emirat Arab. SZ ditangkap atas kasus dugaan penipuan yang menimpa 800 Penduduk negara Indonesia (WNI).
“Kita melakukan penjemputan di Timur Tengah, 1 orang tersangka SZ. Demi kasusnya penipuan atau scam online, Demi korban kurang lebih Tiba dengan Begitu ini kita data kurang lebih 800 orang Penduduk negara Indonesia,” Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni di Bareskrim Polri, Kamis (27/6/2024).
Perwira menengah Polri ini belum mau mengungkapkan lebih lanjut terkait perkara ini dan hanya menambahkan penyidik telah menangkap sejumlah tersangka lain lebih dulu sebelum SZ.
“Yang sebelumnya sudah kita lakukan penangkapan, jadi ini yang paling utamanya kita ambil,” jelasnya.
Dani Kustoni Lewat mengatakan penangkapan SZ atas kerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol.