Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Diminta Jawab Lima Persoalan

Liputanindo.id – Sidang praperadilan Pegi Setiawan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan jawaban Polda Jawa Barat (Jabar) atas gugatan kuasa hukum.

Sidang praperadilan dengan dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan pihaknya tetap mempersoalkan lima hal, mulai dari penyitaan sepeda motor hingga penetapan status tersangka. Mereka meminta persoalan itu harus dijawab sesuai konteks oleh Polda Jabar.

“Pokoknya yang kami persoalkan lima hal. Berharap lima ini dijawab oleh Polda Jabar,” kata Toni.

Menurutnya, penyitaan sepeda motor Punya kliennya harus berdasarkan izin dari ketua pengadilan setempat. Dengan Enggak adanya izin itu, dia memastikan tindakan tersebut salah dan Enggak sesuai aturan.

Cek Artikel:  Daftar Jadi Cagub Jakarta 2024, Dharma Pongrekun Sayai Hadapi Banyak Problematika dan Dinamika

“Kedua, penetapan DPO silakan tangkap Pegi alias Perong bukan Pegi Setiawan. Pegi Setiawan belum tersangka pada Begitu kasus ini ditangani 2006 Lewat,” ujarnya.

Dia menambahkan, Polda Jabar Semestinya melakukan penyidikan terlebih dulu karena penanganan harus Eksis bukti cukup. Akan tetapi, pada kenyataannya hal itu Enggak dilakukan oleh pihak kepolisian. 

“Demi menggali Segala alat bukti, harus pemeriksaan dulu, ini Enggak, langsung ditangkap. Ini cacat hukum. Keempat, penyitaan ijazah dan rapor SD-SMP, akta, dan KK juga disita, juga STNK motor dan kunci motor, dua ini melanggar Mekanisme tanpa Eksis izin praperadilan,” kata dia menambahkan.

Mungkin Anda Menyukai