5 Porter Jadi Tersangka Kasus Pembobolan Koper Penumpang di Bandara Soetta, Begini Kronologinya

Liputanindo.id – Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dalam kompartemen (lambung) pesawat rute Makassar-Jakarta yang terparkir di Bandara Sultan Hasanuddin pada Minggu (26/5) Sekeliling pukul 22.40 WIB.

“Dalam kasus ini telah ditangkap lima tersangka, yakni AS (26), H (28), A (24), D (34) dan T (22) yang Mempunyai perannya masing-masing,” kata Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Ronald menjelaskan, kasus ini berawal Ketika korban JS (26), tiba dari Makassar menggunakan pesawat Lion Air JT 703 rute Makassar (UPG)-Jakarta (CGK).

“Setelah pesawat mendarat di Terminal 2E Bandara Soekarno Hatta, pelapor menuju ‘conveyor’ Buat mengambil bagasi miliknya,” kata dia.

Cek Artikel:  Kunjungi Kantor DPD PDIP, Anies Kita Bahas Masa Depan Jakarta

Setelah pelapor mengambil bagasinya berupa satu buah koper dan dua buah kardus, kemudian pelapor memeriksa barang berharga miliknya yang Terdapat di dalam koper sudah Tak Terdapat.

Barang berharga tersebut, yakni satu buah cincin emas, dua cincin emas berlian, Fulus 300 dolar Amerika Perkumpulan dan Fulus 300 dolar Singapura.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp40.175.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna pengusutan lebih lanjut,” kata Ronald.

Setelah melakukan penyelidikan di dua Posisi, yakni Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Sultan Hasanuddin ditetapkan lima tersangka yang semuanya bekerja sebagai pengangkat barang (porter) dan berdomisili di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Tersangka AS berperan sebagai penginisiasi, pembuka koper dan juga yang mengambil Seluruh barang berharga dan tersangka H berperan sebagai penyusun bagasi di kompartemen. “Tersangka A bertugas mengambil barang dari gerobak Buat diangkat ke kompartemen,” kata Ronald.

Cek Artikel:  Dua Pria Cekcok Berujung Duel di Jaksel, Satu Orang Tewas

Kemudian tersangka D menyerahkan bagasi dari gerobak Buat diangkat ke pesawat dan tersangka T bertugas menyusun bagasi di kompartemen.

Menurut Ronald, tersangka AS kemudian mendapatkan Fulus sebesar Rp7,1 juta hasil penjualan Fulus pecahan asing dan membagikan kepada keempat rekannya masing-masing sebesar Rp1,3 juta. Sedangkan AS mengambil sebesar Rp1,9 juta.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih diancam dengan pidana paling Lamban tujuh tahun. (Ant)

Mungkin Anda Menyukai