Megawati: Akhirnya Hakim MK Punya Hati Nurani

Liputanindo.id – Ketua Standar PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bersyukur para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Lagi Mempunyai nurani, di tengah kekisruhan politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Menurutnya, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 sudah sesuai keinginan rakyat.

“Jadi rakyat sekarang sudah mengerti, terutama, alhamdulillah akhirnya MK hakim-hakimnya Rupanya Lagi punya nurani dan keberanian,” kata Megawati dalam pidatonya di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).

Dia tak Bisa membayangkan Apabila hukum dijadikan mainan. Seperti yang nyaris dilakukan DPR Buat menganulir putusan MK.

“Sehingga muncul pergerakan dari civil society, banyak dari kalangan society minta Bersua dengan saya,” kata Megawati.

Presiden kelima RI itu lantas mewanti-wanti supaya Enggak memainkan hukum demi kepentingan golongan. Dia mengingatkan, masyarakat sudah cerdas dan tak mudah dibohongi.

Cek Artikel:  DPR Batal Bahas Revisi UU TNI-Polri, Bakal Diteruskan Periode Depan

“Kemarin  kan sudah mulai terlihat, bahwa rakyat itu yang saya pernah saya sering kali ngomong, rakyat itu Enggak bodoh, rakyat itu pintar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Megawati juga memuji para mahasiswa yang sudah mulai sadar dan bergerak terhadap ketidakadilan yang terjadi.

“Saya Lagi merasa bersyukur akhirnya mahasiswa rupanya kalau mudeng bahasa jawa, bahasa Indonesianya apa? Mengerti,” kata Megawati.

Diketahui, Komisi II DPR dan pemerintah menyetujui perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Standar (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait Pilkada Serentak 2024. Seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 diakomodir.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan pemerintah yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8).

Cek Artikel:  Guru Perempuan Viral di Cianjur yang Pukul Murid Kini Dilarang Mengajar

“Kita sudah sama sama Paham bahwa draf PKPU tentang perubahan atas tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Standar nomor 8 tahun 2024 sudah mengakomodir Enggak Eksis kurang Enggak Eksis lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi 60 dan 70,” kata Doli di ruang rapat Komisi II DPR,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.

Mungkin Anda Menyukai