Terapkan Kepatuhan Persaingan Usaha, IFG Raih Pengukuhan KPPU

Terapkan Kepatuhan Persaingan Usaha, IFG Raih Pengukuhan KPPU
(Istimewa)

Indonesia Financial Group (IFG), BUMN holding asuransi, penjaminan, dan investasi mendapat pengakuan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) usai berhasil menerapkan program kepatuhan persaingan usaha.

Hal ini ditandai dengan penerimaan sertifikat Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU setelah IFG sebagai konglomerasi keuangan memenuhi rangkaian proses program kepatuhan persaingan usaha.

Sertifikasi Program Kepatuhan Persaingan Usaha itu diberikan oleh Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto kepada Wakil Direktur Esensial IFG Haru Koesmahargyo didampingi oleh Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan KPPU M Zulfirmansyah, dan Kepala Divisi Manajemen Risiko IFG Sariniatun di Jakarta.

Baca juga : Penerapan Hukum Persaingan Usaha Pagilai belum Maksimal

Wakil Direktur Esensial IFG Haru Koesmahargyo menyatakan bahwa sertifikasi ini adalah wujud komitmen nyata IFG dalam memperkuat tata kelola proses bisnis dan operasional perusahaan serta mendukung persaingan usaha yang sehat.

Cek Artikel:  Indonesia Butuh ASN Berkompetensi dan Integritas Tinggi

Sertifikasi ini sejalan dengan Undang-Undang No. 5 Pahamn 1999 tentang Embargo Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Enggak Sehat.

Dengan momentum tersebut, pihaknya juga berkomitmen untuk menyusun Program Kepatuhan Persaingan Usaha sesuai dengan Peraturan KPPU 1/2022 yang memberikan landasan yang jelas terkait praktik bisnis dan operasional di IFG dan anggota Holding dengan berbasis persaingan usaha yang sehat.

Baca juga : KPPU: Kebijakan Wali Kota Metro Langgar Embargo Praktik Monopoli

“Sertifikat ini adalah komitmen nyata dan upaya IFG dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat dan turut berkontribusi dalam penyehatan iklim persaingan usaha di Indonesia. Selama rangkaian proses Program Kepatuhan Persaingan Usaha ini KPPU juga telah berperan banyak serta memberikan pembekalan kepada Insan IFG perihal Persaingan Usaha” ujar Haru, Senin (26/8).

Cek Artikel:  Pekerja di Sektor Tembakau Rentan terhadap Kemiskinan dan Pengangguran

Haru menambahkan, IFG sebagai konglomerasi keuangan di bawah pengawasan OJK saat ini melakukan monitoring secara berkala dan seksama terhadap praktik persaingan usaha di lingkungan IFG.

Salah satu upaya yang berkelanjutan adalah melakukan pembinaan internal berkesinambungan dalam rangka penguatan pemahaman terhadap Kepatuhan Persaingan Usaha dengan menggandeng KPPU.  

Baca juga : Kelola Rantai Pasokan Nasional, Pos Indonesia Berevolusi Jadi Holding Logistik

Pembinaan ini dilaksanakan sesuai Peraturan KPPU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Dengan ini diharapkan IFG dapat meningkatkan kemampuan yang baik dalam implementasi kepatuhan persaingan usaha di lingkungan IFG grup.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto, memberikan apresiasi kepada IFG. 

Cek Artikel:  Kemenkeu: UMKM Beromzet di Dasar Rp500 Juta Tak Dikenakan Pajak

“KPPU mengapresiasi IFG sebagai holding BUMN dalam bidang asuransi, penjaminan, dan investasi yang telah mengikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat industri agar tumbuh lebih sehat, kuat, dan berkelanjutan. KPPU juga terbuka untuk berdiskusi mengenai regulasi baru yang berkaitan dengan persaingan usaha,” tegasnya. (J-3)

Mungkin Anda Menyukai