4 Istilah Baru Definisi Operasional Penanganan Covid-19

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan telah merevisi empat istilah dalam definisi operasional penangan Covid-19.

Istilah Pelan            

  • Orang dalam Pemantauan    
  • Pasien dalam Pengawasan    
  • Orang Tanpa Gejala         
  • Kasus Konfirmasi        

Diubah menjadi:

1. Kasus Suspek

Kriteria:

  • Kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
  • Kalau dalam 14 hari terakhir individu pernah kontak dengan kasus yang sudah terkonfirmasi positif atau kontak dengan kasus probable.
  • Kalau Terdapat kasus ISPA yang harus dirawat di rumah Lara dan Tak ditemukan sebabnya secara spesifik yang meyakinkan bahwa ini ukan penyakit covid-19.

2. Kasus Probable

Kriteria:

  • Penderita dengan infeksi saluran pernapasan berat atau yang meninggal.
  • Hasil klinis meyakinkan kondisi tersebut covid-19.
  •  

Baca Juga: Penyelenggaraan Pembelajaraan di Masa Pandemi Covid-19

 

3. Kontak Erat

Kriteria:

  • Indivdu melakukan kontak dengan kasus probable.

4. Kasus Konfirmasi

Kriteria:

  • Sudah melalui konfirmasi real time PCR dengan hasil positif.

 

 

Cek Artikel:  Kiat Dampingi Anak Belajar dari Rumah

Mungkin Anda Menyukai