BUMN Setor Deviden Rp81,5 Triliun Per 12 Desember 2023

Liputanindo.id JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebutkan pendapatan negara bukan pajak jenis kekayaan negara dipisahkan (PNBP KND) yang berasal dari setoran dividen Badan Usaha Punya Negara (BUMN) per 12 Desember 2023 mencapai Rp81,5 triliun.

Realisasi tersebut telah mencapai 100 persen dari Sasaran revisi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 atau tumbuh 100,9 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).

“Ini hal yang bagus, artinya BUMN terutama yang sehat telah Bisa membayarkan dividen kepada negara,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA Edisi Desember 2023 di Jakarta, Jumat.

Padahal, kata Menkeu, Sasaran PNBP KND dari setoran BUMN tersebut telah direvisi cukup tinggi, yakni dari Rp49,1 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Cek Artikel:  SPSL Customer Hearing 2024, Langkah Konkret Tingkatkan Layanan Logistik

Revisi Sasaran setoran dividen BUMN dilakukan setelah berdiskusi dengan Menteri BUMN mengenai kinerja Berkualitas para perusahaan pelat merah pada tahun ini.

 Sri Mulyani memerinci, realisasi pendapatan KND tersebut terdiri atas setoran dividen BUMN perbankan sebesar Rp40,8 triliun serta nonperbankan senilai Rp40,7 triliun.

Dengan tingginya realisasi PNBP KND, realisasi PNBP secara keseluruhan Tiba dengan 12 Desember 2023 mencapai Rp554,5 triliun, jauh melampaui Sasaran APBN 2023 yang ditetapkan sebesar Rp441,4 triliun (125,6 persen) serta Sasaran Perpres 75 Tahun 2023 sebesar Rp515,8 triliun (107,5 persen).

“Kondisi harga komoditas di pasaran yang lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2022 dan turunnya lifting minyak bumi Bisa dikerek dengan berbagai upaya pemerintah dalam meningkatkan PNBP,” katanya.

Cek Artikel:  Program Nasional Cetak Sawah 1 Juta Ha, Membuka Lapangan Kerja di Merauke

Menkeu menyampaikan, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2022 melakukan penyesuaian tarif maksimal royalti batubara dari 7 persen menjadi 13,5 persen. Implementasi PP tersebut menghasilkan tambahan royalti batu bara sebesar Rp57,8 triliun.

Selanjutnya, implementasi Automatic Blocking System (ABS) dan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Kementerian/Lembaga (SIMBARA) turut mendongkrak perolehan PNBP, terutama PNBP Sumber Daya Alam (SDA) Nonmigas menjadi sebesar Rp131 triliun atau melonjak 21,2 persen (yoy). Realisasi tersebut telah mencapai 109,4 persen dari Sasaran Perpres 75/2023 sebesar Rp119,7 triliun.

Selain PNBP KND dan PNBP SDA Nonmigas, seluruh jenis PNBP juga tercatat telah mencapai Sasaran Perpres 75/2023, yakni PNBP SDA Migas sebesar Rp109 triliun atau 105,2 persen dari Sasaran Rp103,6 triliun, PNBP Lainnya sebesar Rp152,3 triliun atau 115,8 persen dari Sasaran Rp131,5 triliun, serta PNBP Badan Layanan Biasa (BLU) senilai Rp80,8 triliun atau 101,6 persen Sasaran Rp79,5 triliun. (HAP)

Cek Artikel:  Rupiah Menguat kala Sinyal Pemotongan Etnis Mengembang AS Lebih Terang

Mungkin Anda Menyukai