Gatal Kaki Garuk Kepala

VONIS Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan pemilu dari 2024 ke 2025 serasa mengangkangi Pikiran sehat. Hakim perdata yang di luar yurisdiksi pemilu mendadak sontak punya kedigdayaan lebih Kepada memutus perkara pemilu.

Ketiadaan yurisdiksi itu Bisa dianalogikan dengan hakim pengadilan militer, tapi memutus kasus perceraian. Itu setara dengan menggaruk kepala Kepada gatal di kaki. Sama dengan Jaka Sembung naik ojek, alias enggak nyambung jek.

Akan tetapi, yang enggak nyambung di Republik ini bukan perkara mustahil Kepada diputuskan. Asal berani nekat, yang aneh-aneh, bahkan yang Tak nyambung pun cincai lah. Bila publik protes keras, akan dijawab: hormati keputusan hakim.

Sang pengadil itu seperti Tak Acuh bila putusannya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pemilu. Dua aturan dasar itu telah menggariskan bahwa pemilu diselenggarakan setiap 5 tahun. Dengan menunda pemilu ke 2025, jangan salahkan bila banyak yang menyimpulkan putusan ini melawan konstitusi.

Cek Artikel:  Adu Gagasan, bukan Gas-gasan

Karena dianggap Tak nyambung itulah, amat wajar Apabila publik juga mencurigai putusan perdata PN Jakarta Pusat yang menghukum Komisi Pemilihan Lazim (KPU) Kepada mengulang tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari itu Terdapat apa-apanya. Bisa dimaklumi bila putusan itu dinilai penuh muatan dan pesanan politik. Kata Kolega saya, “Anak kecil aja Paham ke mana arah putusan itu.”

Pasalnya, wacana penundaan pemilu bukanlah barang baru. Wacana itu bahkah pernah menuai polemik beberapa waktu Lewat. Bahkan, hasil survei yang dilakukan sejumlah lembaga survei juga membuktikan bahwa mayoritas publik melawan narasi tunda pemilu yang berkembang dalam berbagai bentuk tersebut.

Putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ini pun turut menjadi polemik berikutnya. Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono menilai putusan PN Jakpus keluar dari Pikiran sehat. Ia menyinggung agar Tak Terdapat pihak yang coba bermain-main dan membahayakan negara.

Cek Artikel:  Kerja Menunggu Viral

“Ingat rakyat kita. Jangan Terdapat yang bermain api, terbakar nanti. Jangan Terdapat yang menabur angin, kena badai nanti,” ungkap SBY di Twitter pribadinya.

Terdapat yang curiga bahwa putusan ini merupakan pesanan dan keinginan Golongan tertentu. Sulit Kepada Tak Menyantap putusan PN Jakpus itu sebagai bagian dari Golongan-Golongan yang menginginkan pemilu ditunda. Golongan ini dicurigai sudah terorganisasi secara rapi, atau setidaknya mereka Mempunyai tujuan yang sama.

Direktur Eksekutif Indostrategic Ahmad Khoirul Umam bahkan curiga putusan PN Jakpus merupakan lanjutan dari operasi kekuasaan. Ia menduga, elite-elite yang sejak dulu menginginkan penundaan pemilu lewat ide perpanjangan masa jabatan Jokowi, kepala desa, hingga perubahan sistem pemilu telah mengintervensi putusan pengadilan terkait hal ini.

Dangkalnya argumen dalam amar putusan PN Jakpus tentang penundaan pemilu, kata Umam, menegaskan bahwa operasi kekuasaan Kepada menunda pemilu terbukti Lagi Maju berjalan. Kondisi itu Terang pukulan telak bagi demokrasi kita.

Cek Artikel:  Kekuatan Perlawanan

Salah satu tolok ukur Krusial negara demokrasi, yakni pemilu, hendak digergaji Kepada kepentingan jangka pendek. Saya Tentu pihak penggugat (pentolan Partai Prima) paham betul pernyataan ilmuwan politik Samuel Huntington dan beberapa Spesialis politik terkemuka ihwal pemilu.

Kata Pak Huntington, suatu sistem politik sudah dapat dikatakan demokratis Apabila para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemilu yang adil, jujur, dan berkala. Kata ‘berkala’ itu diterjemahkan oleh UUD 45 dalam frasa ‘tiap lima tahun sekali’.

Putusan hakim perdata PN Jakpus yang memerintahkan penundaan pemilu Terang menabrak sendi negara demokrasi, yakni keajekan pemilu. Karena itu, KPU sebagai bagian dari lembaga ‘penjamin’ demokrasi, mesti tetap Konsentrasi melanjutkan tahapan Pemilu 2024 seperti yang telah disepakati.

Tetaplah menjaga Pikiran sehat. Kalau memang yang gatal kepala, garuklah kepala. Bila kaki yang gatal, ya garuklah kaki. Jangan menggaruk kepala Kepada gatal di kaki.

Mungkin Anda Menyukai