Penurunan Terprediksi IPK Indonesia

Penurunan Terprediksi IPK Indonesia
Ilustrasi MI(MI/Seno)

SEKITAR dua tahun yang lalu, tatkala indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia menurun tiga poin, dan dianggap sebagai penurunan terburuk sepanjang sejarah Indonesia pascareformasi, saya menuliskan dalam kolom yang sama, sebuah tulisan berjudul ‘Membaca Anjloknya IPK Indonesia’ (Kolom Ahli Media Indonesia, 1/2/2021).

Dalam tulisan tersebut, saya menarasikan bahwa ada dua pembacaan utama mengapa Indonesia mengalami penurunan drastis kala itu, yakni, pertama, problem IPK buruk ialah wajah di banyak sektor, baik yang berkaitan dengan perizinan, bisnis, perpajakan, maupun sektor lainnya yang berkaitan dengan kinerja demokrasi, serta kelembagaan politik dan sektor lainnya, yang selalu menjadi acuan dasar dalam berbagai survei yang dilakukan dalam membentuk IPK Indonesia. Sektor-sektor yang seret perbaikan dan karenanya menyumbang angka buruk IPK. Kedua, kinerja penegakan hukum dan antikorupsi yang dirusak seiring dengan didomestikasinya KPK.

Dua tahun kemudian, IPK terbaru kemudian diluncurkan. Hasilnya malah menjadi makin buruk. Penurunan terburuk pascareformasi dan memecahkan rekor penurunan terburuk dua tahun sebelumnya. Pada 2020, kita sudah menurun dari 40 ke 37. Pada 2021 sempat naik satu poin jadi 38 dan ini kembali turun menjadi 34, serta menggeser peringkat Indonesia yang semula peringkat ke-96 menjadi peringkat ke-110, setara dengan Bosnia, Gambia, dan Malawi.

Dengan berbagai parameter, Indonesia mengalami penurunan khususnya akibat pengaruh delapan survei-survei besar dunia. Pertama, Economist Intelligence Unit (Country Risk Rating), yang banyak menyoroti prosedur yang jelas dan akuntabilitas dana publik serta penyalahgunaan sumber daya publik, independensi audit negara, serta profesionalitas penyelenggara negara. Di soalan itu Indonesia mengalami stagnasi di angka 37.

Kedua, Dunia Insight Country Risk Ratings yang berbicara tentang risiko individu/perusahaan berhadapan dengan suap atau praktik korupsi lainnya untuk menjalankan bisnis. Dalam hal itu, stagnan di poin 47. Ketiga, Bertiesman Stiftung Transformation Index tentang efektivitas pemidanaan tipikor pada pejabat publik, serta kesuksesan mengontrol korupsi dan efektivitas penegakan integritas. Dalam penilaian itu pun, Indonesia juga mengalami stagnasi tanpa kemajuan di angka yang rendah, yakni poin 33.

Keempat, IMD World Competitiveness yang menyoroti eksistensi suap dan korupsi dalam sistem politik. Dalam kedua hal tersebut, penilaian itu menemukan Indonesia dengan penurunan yang signifikan sebanyak lima poin, dari 44 ke 39. Kelima, Political Risk Service yang berbicara tentang korupsi dalam sistem politik, termasuk konflik kepentingan antara politikus dan pelaku usaha, termasuk pembayaran ekstra/suap untuk izin ekspor-impor. Indonesia sangat hancur-hancuran, menurun dari poin 48 ke 35.

Cek Artikel:  Menghidupkan Semangat Pancasila

Keenam, Political Economical Risk Consultancy (PERC) tentang seberapa parah persepsi korupsi khususnya di sektor publik; (a) pimpinan politik nasional dan lokal, (b) persepsi korupsi pada instansi tertentu: kepolisian, pengadilan, bea cukai, pajak, perizinan, pengawasan, militer. Di sinilah penurunan 32 ke 29.

Ketujuh, World Justice Project (rule of law index) yang berbicara dalam hal mengukur ketaatan suatu negara dalam penegakan hukum, serta mengukur penyalahgunaan kewenangan publik pada eksekutif, legislatif, yudikatif, dan polisi/militer. Itu satu-satunya yang menunjukkan kenaikan walau kenaikannya dari angka yang memang sudah buruk menjadi sedikit lebih tidak buruk, yakni dari poin 23 ke 24.

Kedelapan, Varieties Democracy Project, yang mengukur korupsi di sektor eksekutif (eselon tertinggi hingga terendah) maupun legislatif khususnya suap-menyuap yang memengaruhi kebijakan publik. Yang dalam hal ini pun Indonesia mengalami kenaikan dua poin, yakni 22 ke 24.

Berantakannya hal-hal itulah yang membuat angka Indonesia menurun tajam. Mengkhawatirkan, tentu saja, karena ini seakan kembali mundur delapan tahun yang lalu. Indonesia di zaman Presiden Jokowi kembali ke ‘titik nol’ ketika pertama kali diangkat sebagai presiden pada 2014. Mengapa ini terjadi? Menarik untuk membacanya ulang dan mencoba melihat apa yang sebenarnya sangat mungkin menjadi faktor penurunan itu.

 

Elemen penyebab

Pertama, problem mendasar, menurut saya, tentu saja karena IPK tidak terlalu mendapatkan perhatian serius dari negara. Itu bisa diwakili dari pendapat Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang mengganggap naik dan turunnya IPK itu ialah hal yang biasa dan wajar. Seakan pendekatan atas IPK Indonesia bisa dibaca seperti fluktuasi harga di pasaran. Padahal, tentu tidak demikian.

Sesungguhnya, pendekatan untuk menggeret naik IPK tentu bisa dilakukan secara pragmatis dan komprehensif. Pendekatan pragmatis bisa dengan langsung menyasar saja poin-poin penting yang menjadi titik berat poin yang ada di dalam angka-angka tersebut. Pendekatan yang lebih komprehensif, tentu saja, dengan pendekatan menyeluruh kehidupan negara untuk memperbaiki begitu banyak sektor yang ada.

Cek Artikel:  Nostalgia Lembaga Tertinggi Negara

Tetapi, alih-alih melakukan pendekatan, baik komprehensif maupun pragmatis, yang terjadi malah nyaris semua sektor itu dibiarkan. Negara malah membuat kebijakan-kebijakan yang berlawanan arah dengan keinginan pemberantasan korupsi. Misalnya, dalam keberadaan sebuah lembaga independen pemberantasan korupsi yang mumpuni.

Kalau dibaca dengan jeli, ada korelasi positif antara lahirnya KPK dan peningkatan IPK Indonesia meskipun harus dibaca bukan sebagai faktor tunggal. Semenjak KPK lahir, IPK Indonesia hanya 19 dan hingga ke 2019, IPK Indonesia menjadi 40. Tentu, ada sumbangsih yang tidak kecil KPK dalam melakukan pemberantasan dan pencegahan. Eksis begitu banyak sektor yang disentuh KPK, mulai politik, pemerintahan, sumber daya alam, hingga perizinan.

Enggak hanya melakukan penangkapan, tetapi juga melakukan pencegahan dan menciptakan resep perbaikan. Tetapi, bukan hanya itu, terasa ada komitmen pemerintahan untuk menghela pemberantasan korupsi. Kala itu tidak luar biasa, tetapi terasa. Bahkan, upaya mengganggu KPK dan independensinya selalu diproteksi dengan baik.

Hal yang berubah setelah 2019. KPK menjadi lemah dan kemudian beberapa sektor penting yang digarap KPK menjadi terbengkalai. Misalnya saja bisnis dan kaitan dengan sumber daya alam. Begitu pun soalan reformasi partai politik semisal pembiayaan partai politik. Sekaliannya nyaris tak terurus.

Kedua, resep perbaikan yang keliru. Bahkan, dapat dikatakan berkaitan dengan faktor yang pertama oleh karena tidak menjadikan IPK sebagai hal penting. Pekerjaan rumah sebenarnya sudah cukup lama diberikan. Presiden Jokowi harus berhadapan dengan problem yang sama seperti dihadapi presiden-presiden sebelumnya.

Setidaknya, dua hal pekerjaan rumah itu ialah, pertama, harus dipaksa untuk menghela lebih kuat perbaikan penegakan hukum di sektor ekonomi dan yang ada kaitannya dengan perbaikan bisnis dan izin usaha baik untuk memperbaiki penurunan maupun mendongkrak nilai yang masih lemah. Sementara itu, pada saat yang sama ada tugas kedua, yakni memastikan langgam demokrasi dan perbaikan di wilayah demokrasi harus dilakukan.

Sayangnya keduanya ditinggalkan dan tak dikerjakan dengan baik.

Luar biasanya, ada pendapat yang mengatakan bahwa UU Cipta Kerja ialah jawaban atas problem di atas, tentu jauh dari kata tepat. Lihat saja, wajah bopeng kita paling menonjol ialah indeks yang berkaitan dengan korupsi dalam politik, termasuk konflik kepentingan antara politikus dan pelaku usaha, termasuk pembayaran ekstra/suap untuk izin ekspor-impor. Eksis kata mendasar, yakni ‘konflik kepentingan’ di dalamnya.

Cek Artikel:  Menakar Kinerja Keuangan Negara Empat Pahamn Pemerintahan Jokowi-Amin

Padahal, UU Cipta Kerja dapat dikatakan sebagai UU yang sangat memupuk konflik kepentingan tersebut. Lihat saja yang membuatnya ialah satgas yang sebagian besar ialah politikus cum pengusaha. Itulah yang mewarnai pengambilan kebijakan negara, yang kebanyakan berdasarkan kepentingan dan bukan berdasar pada perbaikan. Lihat saja pengusaha dan penguasa yang menempel di begitu banyak tubuh yang sama dalam negara ini.

Pengambilan kebijakan negara yang lahir dengan meniadakan partisipasi dan aspirasi yang meaningful. Sekali lagi, UU Cipta Kerja ialah contoh yang terbaik untuk hal itu. Sejujurnya, kita gatal di satu tempat, tetapi yang digaruk ialah tempat lain. Harga upah buruh dipermurah dan hal-hal lainnya yang sebenarnya tidak akan mengundang investor bersih ke Indonesia, tetapi malah hanya akan menghasilkan investor buruk yang menegasikan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi, dan good governance. Investor bisa jadi masuk, tetapi apakah akan meningkatkan indeks persepsi korupsi? Tentu saja tidak.

 

PR itu lagi

Mungkin akan terdengar klise. Tetapi, sekali lagi, negara harus diingatkan bahwa makin anjloknya itu akan memberikan dampak yang berbahaya bagi begitu banyak hal. Termasuk investor itu sendiri. Mustahil dijawab dengan permintaan jangan melakukan OTT.

Yang harus dilakukan kembali lagi ialah mengagregasi pemilihan umum dan proses politik yang berintegritas serta menguatkan prinsip nonkonflik kepentingan. Pembuatan kebijakan yang lebih baik, partisipatif, dan membuka ruang aspirasi akan sangat menyumbangkan pengambilan kebijakan publik, termasuk di wilayah ekonomi.

Penguatan lembaga pemberantas korupsi yang bukan sekadar berdasar kepentingan politik. Hal-hal yang sebenarnya sudah menjadi pekerjaan rumah yang secara berulang diingatkan, tetapi tidak mendapatkan ruang perhatian yang berarti sekian lama. Akibatnya, anjloknya itu sebenarnya sudah terprediksi. Seperti rumusan hafalan sederhana dan sebuah logika kausal.

Mengulang akhir tulisan dua tahun lalu, sekali lagi, ini harus digarisbawahi dengan kalimat, ‘jika negara memang memandang serius’ perbaikan bangsa. Selama negara masih memandang lebih penting persaingan politik, urusan copras-capres, hingga upaya untuk mempertahankan kuasa, sekali lagi prediksinya ialah kita akan makin tenggelam.

 

Mungkin Anda Menyukai