OJK Blokir 4.000 Rekening Judi Online

Liputanindo.id JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 4.000 rekening judi dalam jaringan (online) dalam tiga bulan terakhir dalam rangka melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial.

“Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (16/12).

Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan.

Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika dan industri perbankan.

Cek Artikel:  Bandara IKN sudah Siap Beroperasi

Selain pemblokiran rekening bank, OJK juga melakukan upaya-upaya lain Buat memberantas judi online, di antaranya pembinaan secara Tertentu kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya.

Dian menuturkan industri perbankan Indonesia Mempunyai komitmen yang kuat Buat mendukung upaya pemberantasan judi online, antara lain dengan melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang Bukan sesuai dengan profil nasabah.

OJK telah memerintahkan perbankan Buat memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan Buat kegiatan ilegal, termasuk judi online. Menurut Dian, bank Mempunyai tanggung jawab Buat mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya.

Cek Artikel:  Rayakan Keseruan BRImo FSTVL Playzone, Nonton Bernadya Sembari Berlimpah Hadiah

Apabila ditemukan adanya pergerakan yang Bukan wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan mengambil tindakan-tindakan Buat mencegah rekening nasabah tersebut digunakan Buat memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan.

“Dalam situasi tertentu, bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari Aparat Penegak Hukum, maupun lembaga/kementerian atau Otoritas terkait termasuk OJK,” ujarnya.

Di samping itu, OJK juga meminta bank Buat meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) Buat mengidentifikasi apakah nasabah/calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan. Selain atas permintaan OJK, Bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara Sendiri.

Cek Artikel:  OJK Pembubaran Jiwasraya Menunggu PP Terbit

“Kami juga sudah minta bank Buat mengembangkan sistem yang Bisa memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara Awal aktivitas judi online dan memblokirnya secara Sendiri,” ujar Dian.

Dengan meningkatnya koordinasi dan sinergi antara OJK dan pemangku kepentingan terkait, diharapkan pemberantasan judi online di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan masif. (HAP)

Mungkin Anda Menyukai