100 Hari Pertama, Mensos dan Wamensos Janji akan Perbaiki Tata Kelola LKS

100 Hari Pertama, Mensos dan Wamensos Janji akan Perbaiki Tata Kelola LKS
Mensos Syaifullah Yusuf (kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono (kedua dari kiri).(DOK KEMENSOS)

SETELAH dilantik kembali menjadi Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau kerap disapa Gus Ipul Serempak dengan Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, menyapa seluruh pegawai di Kantor Kementerian Sosial di Salemba pada Selasa (22/10). 

Dalam kesempatan tersebut, Gus Ipul Serempak Agus memaparkan Pusat perhatian kinerja Kementerian Sosial dalam 100 hari ke depan. Salah satunya adalah memperbaiki regulasi yang mengatur tata kelola Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

“Kami juga dalam rangka memperbaiki tata kelola lembaga kesejahteraan sosial atau yang sering disebut Panti Asuhan,” ungkap Gus Ipul.

Perhatian Gus Ipul akan lemahnya tata kelola LKS tersebut bermula dari keprihatinannya akan kasus pelecehan dan kekerasan kepada anak yang semakin marak. Misalnya saja kasus pelecehan anak yang terjadi di sebuah panti asuhan di Kota Tangerang. Kemensos segera menutup panti yang belum berizin tersebut.

Cek Artikel:  BNPB Telah Lakukan Pendampingan pada Delapan Provinsi Siaga Karhutla

Demi memperkuat regulasi, tentu saja Kemensos Tak Bisa bekerja sendiri. Oleh karenanya, Gus Ipul mengajak pemerintah daerah Demi turut memperbaiki regulasi dan juga melakukan pengawasan terhadap LKS-LKS yang Eksis di daerah masing-masing.

“Berdasarkan kasus (Tangerang) itu dan juga kasus-kasus lain yang diberikan informasi kepada kami oleh KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), maka kita berusaha berkonsolidasi dengan pemerintah kabupaten/kota Demi memperbaiki regulasi-regulasi yang Eksis agar Segala LKS yang mau berdiri itu bersedia Demi mengajukan izin,” lanjut Gus Ipul.

Perizinan merupakan hal mutlak yang harus diajukan. Kemensos akan bekerja sama dengan pemerintah daerah Demi melakukan Pembuktian bagi lembaga-lembaga yang telah berdiri. Mereka harus Mempunyai izin operasional serta menunjukkan tata kelola lembaga yang Berkualitas agar tetap Bisa berjalan.

Cek Artikel:  Yuk Kenali Pil Kotransepsi Darurat Ketika Waktu yang tepat Digunakan dan Langkah Menggunakannya

Lebih jauh Gus Ipul pun menekankan pemerintah akan memberikan Denda tegas bagi LKS yang Tak mengajukan izin. Salah satu Denda yang Bisa diberikan ialah penutupan LKS yang Tak Mempunyai izin atau bermasalah. (S-1)

 

Mungkin Anda Menyukai