PT Korea Hightech Indonesia Terima Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Bea Cukai Jakarta

PT Korea Hightech Indonesia Terima Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Bea Cukai Jakarta
PT Korea Hightech Indonesia Formal menerima izin fasilitas kawasan berikat dari Kanwil Bea Cukai Jakarta pada 8 Oktober 2024. (Bea Cukai )

PT Korea Hightech Indonesia, perusahaan yang memproduksi conductive pad, foam pad, dan tape dari bahan baku polyolefin, terima izin fasilitas kawasan berikat dari Kantor Distrik (Kanwil) Bea Cukai Jakarta, Selasa (08/10). Diketahui, PT Korea Hightech Indonesia, yang berlokasi di Bekasi dan masuk dalam Distrik pengawasan Bea Cukai Bekasi ini, memasarkan produknya ke negara lain, seperti Polandia.

Izin fasilitas tersebut diberikan berselang satu jam setelah perwakilan perusahaan yang didirikan tahun 2023 itu menyelesaikan syarat terakhir pemenuhan izin kawasan berikat, yakni pemaparan proses bisnis perusahaan. 

“Bea Cukai akan Maju berupaya memberikan pelayanan yang semakin mudah dengan tetap memenuhi Mekanisme dan persyaratan yang berlaku, guna mendukung kemajuan industri dalam negeri,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi.

Cek Artikel:  Koperasi Multipihak Dapat Jadi Solusi Tuntutan Ojek Online

Dijelaskan Rusman, kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat (TPB) Kepada menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya Kepada diekspor. 

Adapun fasilitas kawasan berikat merupakan salah satu fasilitas kepabeanan yang diberikan kepada perusahaan industri yang orientasi pengeluaran atau penjualan Kepada produk yang bertujuan ekspor atau dijual ke kawasan berikat lainnya. 

Dengan memanfaatkan fasilitas kawasan berikat, PT Korea Hightech Indonesia akan mendapatkan beberapa keuntungan, seperti efisiensi waktu dalam pengiriman barang karena Enggak terkena pemeriksaan fisik di tempat penimbunan sementara (TPS) atau pelabuhan, kemudahan fasilitas fiskal, dan membantu usaha pemerintah dalam rangka mengembangkan program keterkaitan antara perusahaan besar, menengah, dan kecil. 

Cek Artikel:  Literasi Perbankan Syariah Ditingkatkan Melalui Ajang Sinergy Run

Kemudahan fasilitas fiskal yang dimaksud seperti penangguhan bea masuk, Enggak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

“Kawasan berikat merupakan fasilitas dari pemerintah yang memegang peran Krusial dalam mengoptimalkan potensi industri dalam negeri Kepada kegiatan ekspor dan impor. Dengan adanya fasilitas kawasan berikat, diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri dengan menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan ekspor, menambah devisa negara dan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian Kurang Lebih perusahaan,” tutup Rusman. (RO/Z-3)

Mungkin Anda Menyukai