Tarif Cukai Rokok Baru 2024 Naik 10%, Kemenkeu Siapkan 17 Juta Pita

Liputanindo.id JAKARTA – Pemerintah memutuskan Buat Memajukan tarif cukai hasil tembakau (CHT) Buat rokok sebesar 10% pada 2024. Sementara Buat rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL), masing-masing naik sebesar 15% dan 6% pada 2024.

Buat itu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai rokok baru Buat kebutuhan Januari 2024.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani menjelaskan jumlah tersebut sudah sesuai dengan pemesanan dari industri rokok yang sudah menyampaikan ke kantor-kantor pelayanan bea cukai di banyak Kawasan.

Pita cukai rokok tersebut akan dicetak di Percetakan Doku Republik Indonesia (Peruri), yang ditargetkan selesai sebelum 2024. Dengan begitu pada 1 Januari 2024, para industri rokok yang memesan pita cukai baru sudah Dapat menggunakannya.

Cek Artikel:  Bentukkan Kehidupan Berkelanjutan, Properti Ramah Lingkungan Diluncurkan

“Dengan adanya pita cukai baru, Kemenkeu akan Lalu konsisten memperkuat pengawasan agar Kagak Eksis penjualan rokok ilegal dengan pita cukai Palsu,” katanya dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi Desember 2023 di Jakarta, Jumat (15/12).

Per Oktober 2023, Bea Cukai telah menindak 641 juta batang rokok dengan pita cukai Palsu dan Kagak sesuai peruntukannya, meliputi antara lain penindakan 84 juta batang rokok di Jawa Timur serta 36 juta batang rokok di Jawa Tengah.

Askolani menuturkan sebuah studi universitas menunjukkan bahwa penindakan pita cukai membantu meningkatkan produksi rokok Kurang Lebih 5,3 persen dan berkontribusi terhadap penerimaan negara sebesar 0,3 persen.

“Jadi kegiatan peredaran rokok Formal sangat kami butuhkan, jangan Tiba yang Formal dikalahkan oleh yang ilegal, yang menggunakan pita cukai Kagak sesuai, sehingga kami Lalu konsisten menindak hal ini,” tuturnya.

Cek Artikel:  Patimban Dukung Penurunan Biaya Logistik di Indonesia

Askolani mengatakan selain Buat menurunkan prevalensi rokok,  kenaikan tarif CHT juga mempertimbangkan industri serta pekerja tembakau dan cengkeh. Konsistensi dari penerimaan CHT juga turut menjadi pertimbangan dalam kenaikan tarif tersebut. (HAP)

Baca Juga:
Mahfud Md: Kemenkeu Wajib Bayar Utang ke Jusuf Hamka Beserta Bunganya

 

Baca Juga:
Realisasi Belanja IKN Letih Rp13 Triliun hingga Oktober 2023

 

Mungkin Anda Menyukai