Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Liputanindo.id JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hakim menyatakan gugatan yang dilayangkan Firli Bahuri Tak dapat diterima.

“Permohonan praperadilan Tak dapat diterima,” kata hakim tunggal Imelda Herawati Demi membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa, (19/12/2023).

Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan Absah.

Salah satu pertimbangan hakim ialah permohonan yang diajukan oleh Firli tak sekadar terkait urusan formil. Hakim juga menyatakan Firli menyerahkan bukti yang Tak terkait dengan praperadilan ini.

Sebelumnya, Firli Bahuri Tak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya dan mengajukan praperadilan.

Berikut permohonan lengkap Firli yang dibacakan di sidang praperadilan:

Cek Artikel:  Kemenlu Palestina Sebut Israel Ekploitasi Perang Demi Ambil Alih Masjid Al-Aqsa

1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Buat seluruhnya.

2. Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas gugatan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2020 Tiba dengan 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus Rontok 22 November 2023 atas nama Firli Bahuri adalah Tak Absah dan Tak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Tak mempunyai kekuatan mengikat.

Cek Artikel:  Polisi Tetapkan Caleg DPR RI Partai Demokrat Dapil Sulsel I Tersangka Dugaan Money Politik

3. Menyatakan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus, tertanggal 9 Oktober 2023 juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus Rontok 23 November 2023, yang diterbitkan oleh termohon adalah Tak Absah dan Tak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Tak mempunyai kekuatan mengikat yang diterbitkan oleh termohon adalah Tak Absah dan Tak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Tak mempunyai kekuatan mengikat.

4. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada tahun 2020 Tiba dengan 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), adalah Tak Absah dan Tak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Tak mempunyai kekuatan mengikat.

Cek Artikel:  Pemuda 25 Mengertin di Makassar Tewas Ditikam OTK

5. Memerintahkan termohon Buat menghentikan penyidikan terhadap pemohon.

6. Menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA Rontok 9 Oktober 2023 dicabut, Tak Absah dan Tak berlaku.

7. Menyatakan termohon Buat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUSPOLDA METRO JAYA Rontok 9 Oktober 2023.

8. Menyatakan Tak Absah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon.

9. Memerintahkan termohon Buat Tak Kembali menerbitkan surat perintah penyidikan terkait peristiwa hukum a quo.

10. Menghukum termohon Buat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo (DID)

Mungkin Anda Menyukai