Hak Anak di Hari Anak Nasional

SETIAP anak Indonesia harus proaktif dan Dapat memperjuangkan empat hak dasar yang dimilikinya sejak lahir. Dengan demikian, anak-anak Indonesia Dapat menjadi anak-anak yang hebat.”

(Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Gusti Ayu Bintang Darmawati, 23/7/2020)

Hak Dasar Anak

  1. Hak Demi hidup
  2. Hak Demi tumbuh dan berkembang
  3. Hak Demi dilindungi
  4. Hak Demi partisipasi

Indikator Kota/Kabupaten Layak AnakKelembagaan

  • Hak Sipil & Kebebasan
  • Lingkungan keluarga & pengasuhan alternatif
  • Kesehatan dasar & kesejahteraan
  • Pendidikan, pemanfaatan waktu Waktu kosong, & kegiatan budaya
  • Perlindungan Tertentu

Cek Artikel:  Vaksinasi, Mitos dan Fakta

Mungkin Anda Menyukai