Pengacara Firli Bahuri Minta Kasus Dugaan Pemerasan di-SP3, Polisi: Enggak Perlu Ditanggapi

Liputanindo.id – Pengacara mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar Mau agar kasus dugaan pemerasan yang menjerat kliennya dihentikan atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Alangkah elok dan bijaksananya dalam perkara ini pihak Ditkrimsus (Polda Metro Jaya) secara profesional Demi mengeluarkan SP3,” kata Ian kepada wartawan dikutip Senin (1/7/2024).

Dia Mau kasus ini di-SP3 karena penyidik Enggak Mempunyai bukti yang cukup Demi menyangkakan Firli Bahuri. Hal ini terlihat dari berkas perkara Firli Bahuri yang tak kunjung dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau P21.

“Sudah jalan delapan bulan lho (kasus Firli ditangani),” tambahnya.

Dikonfirmasi, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan penyidik Lagi Lalu menangani kasus Firli Bahuri. Begitu ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara mantan Ketua KPK ini sesuai petunjuk jaksa.

Cek Artikel:  Kasus Dugaan Perusakan Mobil Jurnalis di Kebayoran Baru Diselidiki

“Enggak perlu ditanggapi (pernyataan Ian Iskandar). Yang Jernih penyidikan dalam penanganan perkara a quo dilakukan secara profesional, tranparan dan akuntabel,” kata Ade kepada wartawan.

Mantan Kapolresta Solo ini Lampau menyebut penyidik Mempunyai empat alat bukti Demi menjadikan Firli Bahuri tersangka dan menyeretnya ke meja hijau.

Diketahui, Firli Bahuri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Cek Artikel:  RS Polri Minta Keluarga 7 Korban Kali Bekasi Bawa Sikat Gigi Kepada Pemeriksaan DNA

Mantan Ketua KPK ini Enggak langsung ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya dia mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Tetapi, gugatannya ini belum diterima hakim. Firli kembali mengajukan praperadilan Tetapi tak lelet kemudian gugatan kedua itu dicabut.

Mungkin Anda Menyukai