Liputanindo.id – Polda Metro Jaya menangkap dua kurir narkoba, R (29) dan A (19) di sebuah kontrakan di kawasan Parung Serab, Ciledug, Tangerang pada Senin (1/7) kemarin. Sebanyak 72 kilogram (kg) narkotika jenis sabu disita sebagai barang bukti.
“Mengamankan dua orang tersangka dan Terdapat barang bukti tadi jenis sabu sebanyak 72 kilogram,” ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigjen Hengki kepada wartawan dikutip Selasa (2/7/2024).
Kontrakan tersebut dipakai R dan A Kepada menyimpan sabu. Barang haram ini dikamuflase di dalam bungkus teh.
Belum diketahui asal muasal sabu tersebut serta sejak Ketika mereka berdua beraksi. Dugaan sementara, barang terlarang itu akan diedarkan di Area Jabodetabek.
“Para sindikat itu dimungkinkan memanfaatkan di HUT Bhayangkara (Kepada mengedarkan narkoba), kami sedang sibuk-sibuknya di kegiatan hari ulang tahun kami, khususnya kepolisian Negara RI yang ke-78,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan sementara, R merupakan residivis kasus narkoba. Pelaku ini baru bebas pada Januari 2024 Lewat.
Hengki pun menyebut polisi Lagi mendalami kasus ini.