KPU akan Denda Calon Kepala Daerah yang Terlambat Serahkan Laporan Anggaran Kamapanye

KPU akan Sanksi Calon Kepala Daerah yang Terlambat Serahkan Laporan Dana Kamapanye
Suasana rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPR dan DPD pada Pemilu 2024(Antara)

KOMISI II DPR RI mengadakan rapat konsultasi dengan KPU dan Bawaslu RI membahas rancangan PKPU dan Perbawaslu. Dalam rapat, KPU menyampaikan rancangan aturan mengenai paslon yang telat sampaikan laporan dana kampanye.

Rapat digelar di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8). Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik membeberkan paslon yang terlambat menyampaikan laporan dana kampanye akan diberikan peringatan melalui surat terlebih dahulu.

“Akan diberikan peringatan yang disampaikan melalui surat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan Laporan Anggaran Kampanye tersebut dengan rentang waktu yang ditentukan,” katanya.

Baca juga : Hapus Denda Diskualifikasi KPU Awallai Inkonsisten

Apabila paslon yang bersangkutan tidak juga menyampaikan laporan dana, maka akan diberikan sanksi.

Cek Artikel:  Sempat Beda Jalan dengan NasDem, Jokowi Kita Saling Memahami

Idham menegaskan sanksi diberikan berdasarkan jenis laporan dana kampanyenya, seperti penundaan pelantikan apabila paslon tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Anggaran Kampanye (LPSDK).

“Bukan dikeluarkannya rekomendasi untuk dilakukan pelantikan oleh pejabat yang berwenang,” ujarnya.

Baca juga : Penyumbang Anggaran Kampanye Pilkada Dibagi 4 Kategori

Lampau, Idham menuturkan pembatalan paslon apabila tidak melaporkan LPPDK akan dihapus. Hal itu lantaran dalam Undang-undang, paslon dibatalkan apabila menerima dana sumbangan dari sumber yang dilarang.

“Mengacu pada ketentuan Pasal 76 UU 10 Pahamn 2016, Pembatalan hanya terjadi apabila Pasion menerima sumbangan terlarang,” tegas Idham.

Eksispun, KPU berkonsultasi untuk tiga rancangan PKPU yaitu PKPU logistik Pilkada, PKPU kampanye, dan PKPU Anggaran Kampanye Pilkada. (Z-8)

Cek Artikel:  Putusan MK Nomor 60 Bikin Pede Partai Politik Usung Kader Sendiri

Mungkin Anda Menyukai