Ironi Pemimpin Ramah Politik Dana

DI acara Milad Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Yogyakarta, pada Jumat (8/9) malam, salah satu bakal calon presiden (bacapres) yang juga Ketua Lumrah Partai Gerindra Prabowo Subianto mengatakan agar masyarakat menerima Kalau Terdapat yang bagi-bagi Dana jelang pemilu. Akan tetapi, ia mengingatkan Penduduk agar tetap memilih sesuai hati nurani mereka. Artinya, secara benderang, bacapres yang diusung Koalisi Indonesia Maju itu memaklumi money politics alias politik Dana dalam pemilu.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Lumrah perbuatan itu Jernih diharamkan. Ketentuan itu terutama terdapat pada Pasal 523 ayat(1), ayat (2), dan ayat (3). Dalam pasal tersebut disebutkan tentang Embargo politik Dana yang terbagi dalam tiga masa atau tahapan, Berkualitas pada masa kampanye, pada masa tenang, maupun pada Begitu pemungutan Bunyi.

Hukuman bagi mereka yang terlibat politik Dana pun Enggak main-main. Dalam aturan itu, misalnya disebutkan, ‘Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan Bunyi menjanjikan atau memberikan Dana atau materi lainnya kepada pemilih Buat Enggak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling Lamban 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36 juta’.

Cek Artikel:  Waspadai Celah Pemilu Curang

Pernyataan Prabowo yang permisif dan memaklumi politik Dana tentu Enggak hanya menggelitik, tetapi juga Layak dikritik. Pemilu memang merupakan ajang rivalitas Buat menjaring calon pemimpin, tetapi ia Enggak boleh menghalalkan segala Langkah.

Terdapat kepatutan-kepatutan yang perlu diatur dan Enggak boleh dilanggar, salah satunya ialah politik Dana. Selain merupakan kejahatan elektoral, tindakan bagi-bagi Dana itu juga merusak demokrasi. Tengah pula, tindakan itu bertentangan dengan asas pemilu yang jujur dan adil.

Selama ini memang agak susah membuktikan politik Dana. Tetapi, itu jangan jadi Dalih Buat membiarkan, apalagi membenarkan praktik-praktik culas semacam itu. Selain Enggak mendidik, ucapan mantan Danjen Kopassus itu juga terkesan merendahkan Harkat masyarakat. Seolah mereka berpartisipasi dalam pemilu hanya Buat mendapat imbalan sesuatu, bukan Buat memberikan hak Bunyi mereka guna menentukan nasib bangsa ini ke depan.

Cek Artikel:  Putusan Lonjong Jabatan KPK

Dosa politik yang harus dicegah dari money politics ialah jangan Tiba mereka yang Mempunyai banyak Dana membeli dan mengatur kebijakan negara. Itu yang semestinya diedukasi, bukan malah bersikap permisif menyuruh rakyat menggadaikan harga diri.

Seorang pemimpin dinilai dari tingkah laku, ucapan, ataupun sikap termasuk dalam Menyantap dan Menyantap persoalan. Dalam hal pemberantasan korupsi, misalnya, Prabowo mengatakan akan Meningkatkan gaji pegawai pemerintah, Berkualitas itu PNS maupun TNI dan Polri, sebagai salah satu upaya solusi.

Rendahnya kesejahteraan aparatur pemerintah dianggapnya sebagai sumber korupsi. Sikap itu seolah menunjukkan mereka yang bergaji rendah berpotensi atau cenderung korupsi. Padahal, dalam banyak kasus, para petinggi dan pemegang kuasa dan jabatanlah yang kerap rakus dan korup. Tengah pula, apa jaminannya mereka yang sudah makmur dan sejahtera Enggak berperilaku koruptif?

Cek Artikel:  Tersandera Firli

Pemilu memang Lagi kurang lebih lima bulan Tengah digelar. Akan tetapi, dari sekarang, rakyat yang kini sudah semakin cerdas sepertinya sudah Dapat menentukan siapa calon yang layak dipilih Buat memimpin negeri ini. Pemilu ialah momentum bangsa ini membangun integritas, mulai penyelenggara pemilu, peserta pemilu, hingga masyarakat pemilih. Integritas bangsa jangan dirusak oleh politik Dana. Enggak boleh Terdapat kompromi dengan praktik lancung tersebut.

Mungkin Anda Menyukai