Liputanindo.id JAKARTA – Harga rokok di Indonesia akan semakin mahal usai pemerintah kembali memutuskan Kepada Memajukan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan kenaikan rata-rata sebesar 10% mulai 1 Januari 2024.
Kenaikan ini sebenarnya sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tahun 2022. Dalam keputusannya, Presiden menetapkan CHT naik rata-rata 10% pada 2023 dan 2024. Adapun Kepada CHT rokok elektronik rata-rata Terdapat kenaikan 15% sedangkan hasil pengolahan tembakau lainnya naik rata-rata 6%.
Pemerintah mengelompokkan tarif cukai per batang atau per gram berdasarkan jenis dan golongannya. Hal itu tertuang dalam PMK 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/2021 tentang tarif CHT berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Berikut ini perhitungan kenaikan harga rokok sesuai jenisnya pada Januari 2024:
- Sigaret Kretek Mesin (SKM)
– Golongan I: harga jual eceran paling rendah Rp 2.260/batang, naik dibandingkan tahun ini Rp 2.055/batang
– Golongan II: harga jual eceran paling rendah Rp 1.380/batang, naik dibandingkan tahun ini Rp Rp 1.255/batang
Baca Juga:
Rokok Elektrik Dikenai Pajak 10% Mulai 1 Januari 2024
- Sigaret Putih Mesin (SPM)
– Golongan I: harga jual eceran paling rendah Rp 2.381/batang, naik dibandingkan tahun ini Rp 2.165/batang
– Golongan II: harga jual eceran paling rendah Rp 1.465/batang, naik dibandingkan tahun ini Rp 1.295/batang
- Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
– Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.375/batang – Rp 1.980/batang, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp 1.250/batang – Rp 1.800/batang
– Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 792, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp 720
– Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 665, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp 605
- Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga jual eceran paling rendah Rp 2.260/batang, naik dibandingkan tahun ini, sebesar Rp 2.055/batang
- Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
– Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 946, naik dibandingkan tahun ini sebesar Rp 860/batang
– Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200, Tak berubah dari tahun ini Rp 200/batang
Sementara Kepada cerutu, tembakau iris, dan kelobot, tercatat Tak berubah pada tahun ini. Harga jual paling rendah TIS sebesar Rp 55-Rp 180/batang dan Rokok Daun atau Klobot (KLB) sebesar Rp 290/batang. Kemudian, harga jual cerutu paling rendah Rp 495/batang Tamat Rp 5.500/batang. (DIM)
Baca Juga:
Ganjar Akan Tinjau Kebijakan yang Rugikan Petani Tembakau