PGRI Sebut Kasus Kriminalisasi Guru di Konawe Selatan Sudah Dapat Penangguhan Dari Kepolisian

PGRI Sebut Kasus Kriminalisasi Guru di Konawe Selatan Sudah Dapat Penangguhan Dari Kepolisian
Supriyani (kedua dari kanan)(Ist)

PERSATUAN Guru Republik Indonesia (PGRI) merespons secara Segera terkait dengan kasus penahanan guru SD berstatus honorer Supriyani dari Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ketua Standar Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Prof. Dr. Unifah Rosyidi mengatakan bahwa sejak kasus ini terungkap ke publik, maka PGRI melalui Lembaga Konsultasi dan Sokongan Hukum (LKBH) PB PGRI, Pengurus PGRI Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Pengurus PGRI Kabupaten Konawe Selatan segera turun ke lapangan.

“Kami mengunjungi yang bersangkutan di Lapas Buat menelusuri kasus tersebut dan berkoordinasi dengan aparat hukum terkait Buat menangguhkan penahanan terhadap ibu Supriyani,” ungkapnya, Rabu (23/10).

Cek Artikel:  Latihan Soal Bahasa Indonesia SMA dan Pembahasannya

Lebih lanjut, PGRI juga mengapresiasi respons Segera pihak Kepolisian dalam kasus tersebut dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas terkabulnya permohonan PGRI Buat penangguhan penahanan Supriyani.

“PGRI juga meminta agar yang bersangkutan dibebaskan dari segala tuntutan hukum mengingat sebagai guru Demi menjalankan profesinya Tak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya dan Supriyani sedang mengikuti proses seleksi PPPK Buat masa depannya,” kata dia.

Di kemudian hari apabila terdapat tindakan guru yang dianggap melanggar hukum, maka Minta aparat Kepolisian terkait dapat melakukan upaya penyelesaian restorative justice dan berkoordinasi dengan PGRI setempat dalam penegakan kode etik guru sesuai MOU Polri dengan PGRI tentang Perlindungan Hukum bagi Profesi Guru. 

Cek Artikel:  Menpan-RB Janji Sederhanakan Birokrasi Permudah Dosen Raih Profesor

“Mengingat yang bersangkutan sedang menjalani tes PPPK dan Pendidikan Profesi Guru, maka PGRI memohon agar guru Supriyani dapat mengikuti proses tersebut tanpa Terdapat catatan dari pihak kepolisian,” tegas Unifah.

PGRI percaya akan penegakan hukum secara profesional yang dilakukan oleh Kepolisian, karena itu apabila Terdapat oknum aparat yang melakukan upaya di luar kepatutan, PGRI memohon agar yang bersangkutan dapat ditindak sesuai peraturan yang berlaku. (H-2)

Mungkin Anda Menyukai