Bawaslu Harus Mitigasi Kerawanan Pilkada

Bawaslu Harus Mitigasi Kerawanan Pilkada
Spanduk penolakan politisasi SARA di Jakarta(MI/Bary Fatahillah)

BADAN Pengawas Pemilihan Lumrah (Bawaslu) diminta segera memitigasi risiko setelah meluncurkan pemetaan kerawanan Pilkada Serentak 2024. Direktur Democracy And Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Biologi mengatakan, itu dapat dimulai dari menyusun peraturan yang dapat mengantisipasi maraknya pelanggaran pemilihan.

“Bawaslu harus memetakan mitigasi dan risiko ketika sudah melakukan pemetaan titik rawan, terutama dalam tahapan yang dianggap krusial, yaitu pencalonan, kampanye, dan pungut hitung,” kata Neni kepada Media Indonesia, Senin (26/8).

Menurutnya, peraturan Bawaslu (Perbawaslu) mesti dapat menyentuh upaya pencegahan agar potensi pelanggaran saat Pilkada 2024 tidak marak terjadi. Ia berharap, pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu tak hanya berfokus di Nusa Jawa saja.

Cek Artikel:  Formal Raffi Ahmad Ketuai Tim Pemenangan Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten

Baca juga : Langkah Pencegahan, Bawaslu Depok Petakan Kerawanan Jelang Pilkada 2024

Sebagai pihak yang berpengalaman memantau kontestasi pemilu dan pilkada, DEEP, sambung Neni, menilai pemetaan versi Bawaslu kurang akurat. Ia khawatir, itu membuat provinsi atau kabupaten/kota yang seharusnya rawan tinggi, tapi justru dikategorikan rawan sedang atau rawan aman.

“Di sini Bawaslu harus jeli. Jangan sampai lengah karena dugaan pelanggaran makin marak terjadi,” pungkasnya.

Peta kerawanan Pilkada 2024 yang diluncurkan Bawaslu mengategorikan 5 provinsi dan 84 kabupaten/kota sebagai rawan tinggi. Pemetaan kerawanan didasarkan pada 27 indikator yang terbagi dalam empat dimensi, yakni konteks sosial politik, penyelenggaraan pemilihan, kontestasi, dan partisipasi.

Lima provinsi rawan tinggi saat Pilkada 2024 adalah Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah. 28 provinsi lainnya dikategorikan rawan sedang, sedangkan 4 provinsi masuk kategori rawan rendah, yaitu Bali, Kalimantan Utara, Papua Selatan, Kalimantan Tengah. (P-5)

Cek Artikel:  KPU Kirim Surat ke Daerah untuk Berpedoman pada Putusan MK

Mungkin Anda Menyukai