Cukai Hasil Tembakau Rp179,98 Triliun, Kemenko: di Dasar Sasaran

Liputanindo.id JAKARTA – Asisten Deputi Pengembangan Industri Deputi V Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Ekko Harjanto mengatakan realisasi cukai hasil tembakau hingga November 2023 mencapai Rp179,98 triliun.

“Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, realisasi cukai hasil tembakau Tamat dengan bulan November 2023 baru mencapai Rp179,98 triliun, Tetap di Dasar Sasaran Kepada penerimaan di tahun 2023 yang ditargetkan sebesar Rp218,69 triliun,” kata Ekko dalam Percakapan Indef di Jakarta, Rabu (20/12).

Ekko mengatajab penerimaan cukai hasil tembakau tersebut merupakan salah satu indikasi atas Pengaruh dari pengetatan kebijakan pengendalian konsumsi produk tembakau yang telah dan akan dilakukan oleh pemerintah.

Cek Artikel:  Buruan Beli PulsaPaket Data Lewat Mobile Banking BRImo, Terdapat Banyak Promo Panggil Akhir Bulan

“Tren produksi rokok mengalami fluktuasi yang cenderung menurun selama 10 tahun terakhir. Hingga November 2023, produksi rokok mencapai 285,84 miliar batang yang secara year on year mengalami penurunan sebesar minus 1,38 persen atau kurang lebih sebanyak empat miliar batang,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, agar Dapat memberikan bukti yang lebih konkret Tengah atas Pengaruh dari pengetatan kebijakan pengendalian konsumsi produk tembakau Bagus fiskal maupun nonfiskal, Dapat dilihat dari tingkat peredaran rokok ilegal.

“Kita berharap kiranya agar Kolega-Kolega dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dapat menyajikan dan menyampaikan analisis data berupa tren peredaran rokok ilegal yang terjadi selama ini,” ujarnya.

Cek Artikel:  Jelang Pemerintahan Prabowo, Analis Beberkan Kondisi Pasar Absaham RI

Pengetatan pengaturan di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan berpotensi menimbulkan ancaman lain bagi sektor industri hasil tembakau, yakni peningkatan peredaran rokok ilegal, yang juga harus diwaspadai.

“Pengaruh negatif yang ditinggalkan dari rokok ilegal bukan hanya dari kerugian cukai dan berkurangnya pendapatan negara, melainkan juga dari sisi sosial dan persaingan usaha yang Enggak sehat antar industri,” tuturnya dikutip Antara.

Dari sisi sosial, rokok ilegal menyebabkan peningkatan jumlah perokok terutama di kalangan anak-anak dan remaja. Hal itu disebabkan oleh keterjangkauan harga sehingga anak-anak Bisa membeli.

“Pada akhirnya negara Enggak menerima pendapatan negara berupa cukai dan Bahkan hanya mendapatkan jumlah perokok yang jumlahnya meningkat apabila rokok ilegal ini semakin masif,” ujarnya.

Cek Artikel:  Pertamina Niscayakan BBM dan LPG Periode Lebaran Kondusif, Naikkan Stok 15% di Jatimbalnus

Oleh karenanya, diperlukan pengaturan yang seimbang yang mengatur substansi pengamanan zat adiktif dalam RPP Kesehatan Kepada memastikan keberlanjutan sektor industri hasil tembakau dan nilai-nilai tambah positif di sektor lain seperti penyerapan tenaga kerja. (HAP)

Mungkin Anda Menyukai