Tentang Angin

BELAKANGAN, entah kenapa, angin menjadi sosok yang rada akrab dengan ruang sidang. Bagus ‘Angin’ sebagai nama orang maupun ‘angin’ dalam Arti sebenarnya alias sebagai peristiwa pergerakan udara. Yang satu makhluk hidup, satu Kembali benda Wafat, tapi keduanya sama-sama Dapat bikin ulah yang Membangun mereka harus bersentuhan dengan pengadilan.

Angin yang pertama ialah Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Sebelum menjadi pesakitan di ruang sidang, pada 2021 Lewat, ia dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan dan rekayasa nilai pajak.

Dalam sidang perkara tersebut, Angin yang pertama ini oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dijatuhi vonis pidana penjara sembilan tahun. Tak terima dengan vonis itu, Angin mengajukan langkah hukum lanjutan Tiba tahap kasasi. Pada sidang kasasi, Mahkamah Akbar menguatkan vonis sembilan tahun penjara terhadap Angin.

Tetapi, rupanya perjumpaan dia dengan ruang sidang tak berhenti di situ. Pada Februari 2023, Angin Prayitno kembali diseret ke meja hijau setelah KPK Kembali-Kembali menetapkannya sebagai tersangka. Kali ini dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian Fulus (TPPU). TPPU Angin merupakan pengembangan perkara korupsi perpajakan 2016-2017 di Ditjen Pajak.

Cek Artikel:  Pabrik Hoaks Bikin Bising

Berikutnya, Angin yang kedua. Dia ialah Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Langkat nonaktif, yang pada awal 2022 Lewat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Langkat. Dalam prosesnya, KPK menyita Rp8,6 miliar dari rekening bank tersangka dan pihak lain sebagai barang bukti.

Singkat cerita, sama seperti Angin yang pertama, Angin yang kedua ini divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Tetapi, dalam sidang banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mendiskon hukuman Angin menjadi 7 tahun 6 bulan penjara. Kini kasus itu Tetap bergulir setelah KPK mengajukan kasasi pada Februari 2023.

Terakhir, angin yang ketiga, ini yang paling aneh dan absurd, Adalah angin yang berhembus di Stadion Kajuruhan, Malang, tatkala terjadi tragedi paling memilukan dalam sejarah sepak bola Indonesia yang menewaskan 135 jiwa, 1 Oktober 2022 Lewat. Angin terbawa-bawa dalam kasus ini Demi hakim ketua sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Arang Achmad Sidqi Amsya, membacakan putusan terhadap terdakwa eks Kepala Satuan Samapta Polres Malang AK Bambang Sidik Achmadi.

Cek Artikel:  Importasi tak Berujung

Dalam persidangan yang digelar Kamis (16/3) pekan Lewat itu, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Ajun Komisaris Bambang. Vonis bebas itu saja sebenarnya sudah mengejutkan sekaligus Membangun marah public, terutama keluarga korban. Tetapi, tunggu dulu, jangan buru-buru terkejut. Pertimbangannya Rupanya lebih bikin kaget, saking anehnya.

Menurut hakim, Bukan Terdapat gas air mata yang ditembakkan Personil Samapta ke arah penonton di tribune. “Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan Personil Samapta dalam komando terdakwa Bambang, Demi itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata Laskar terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan,” kata hakim. “Ketika asap Tiba di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan Bukan pernah Tiba ke tribune selatan,” katanya.

Awam pun Dapat Menyaksikan, itu Jernih pertimbangan putusan yang aneh seaneh-anehnya. Sedari awal kejadian saja, dari gambar dan video yang Dapat bebas kita saksikan, Jernih-Jernih asap gas air mata itu memenuhi tribune penonton. Itu yang kemudian Membangun penonton panik dan berebutan Ingin keluar stadion. Pada momen itulah korban banyak berjatuhan.

Cek Artikel:  Cemas Jatah Beras

Lha, ini kok malah ujug-ujug hakimnya sok menjadi Ahli cuaca, Tiba Dapat membaca arah angin dan memastikan angin itu membawa asap keluar dari stadion. Dengan mimik tanpa Ungkapan, sang hakim yang sok Mengerti soal angin itu seolah enteng saja membacakan pertimbangan yang sedemikian janggal tanpa menggubris bahwa rasa keadilan masyarakat, terutama korban dan keluarganya, telah tercederai atas putusan tersebut.

Maka lumrah kalau orang-orang Marah. “Angin itu, kalau benaran Terdapat, berhembusnya di stadion, tapi kenapa malah hakim yang di ruang sidang yang kena masuk angin?” kata seorang Mitra yang kebetulan berasal dari Jawa Timur dengan dongkol.

Publik pun kini berharap-harap cemas. Akankah si angin bakal menjadi pesakitan seperti dua Angin yang lain? Ya, boleh jadi, berkat Argumen hakim tadi, setelah ini polisi akan memeriksa si angin, menjadikannya tersangka, dan kemudian jaksa akan menyeretnya pula ke meja hijau. Semoga sih Bukan, biar si angin tetap Dapat bebas berhembus menyejukkan hati orang-orang yang hari ini mulai berpuasa Ramadan.

Mungkin Anda Menyukai