Firli Bahuri Berhenti Sebagai Ketua KPK

Liputanindo.id JAKARTA – Firli Bahuri memutuskan Kepada berhenti sebagai Ketua KPK. Hal tersebut ia sampaikan kepada awak media pada hari ini, Kamis (21/12/2023).

“Saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya menyatakan Enggak berkeinginan Kepada memperpanjang masa jabatan saya,” kata Firli di Gedung KPK seraya menyebut masa kepemimpinannya di KPK sejak 2019 Formal berakhir hari ini.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pihak antara lain Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.  

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden, Bapak Joko Widodo, dan Bapak Wakil Presiden Bapak Ma’ruf Amin, dan segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saya termasuk rekan-rekan media,” pungkasnya.

Cek Artikel:  Pilkada Jakarta 2024 PDIP Kaji Dukungan Anies Baswedan

Sebelum memutuskan berhenti dari jabatannya, status Firli adalah Ketua KPK nonaktif. Firli dinonaktifkan dari jabatannya karena terjerat kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pengunduran diri itu terjadi setelah ramai pemberitaan bahwa Polda Metro Jaya akan segera mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Firli setelah ia mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri pada hari ini.

Kapolda Metro Sudah Siapkan Surat Penangkapan Firli

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkap telah menyiapkan surat penjemputan paksa Tiba penangkapan Kepada Firli Bahuri. Langkah itu diambil setelah Firli Enggak kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Cek Artikel:  DPR Desak Jokowi Selidiki Kasus Ledakan Besar Smelter Morowali yang Tewaskan 13 Orang

Diketahui Apabila Firli Sebaiknya menjalani pemeriksaan atas kasus pemerasan eks Kementan SYL di Bareskrim Polri pada Kamis (21/12).

“Ya kan Terdapat perintah membawa, panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa,” kata Karyoto kepada wartawan di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (21/12).

Surat jemput paksa Tiba penangkapan itu, kata Karyoto, akan diterbitkan apabila Firli Enggak hadir dalam panggilan selanjutnya. Diketahui Firli kembali mangkir dari pemeriksaan hari ini dengan Argumen menghadiri agenda ke KPK.

“Terdapat yang Lumrah adalah perintah panggilan kedua, kita sudah siapkan juga surat perintah membawa. Kalau itu nggak diindahkan ya Terdapat surat perintah penangkapan,” kata Karyoto.

Meski begitu, Karyoto mengatakan surat panggilan kedua yang akan dilayangkan kepada Firli Lagi menunggu Keputusan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Cek Artikel:  Polisi Tangkap Komplotan Hipnotis di Lampung Barat

“Nanti saya koordinasi dengan Dirkrimsus langkah selanjutnya bagaimana,” pungkas Karyoto. (DIM)

Mungkin Anda Menyukai