KOMISI II DPR RI menyetujui rancangan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Member Komisi II Mardani Ali Sera menilai peraturan baru ini dapat membuat Pemilihan Standar Kepala Daerah (Pilkada) dapat berlangsung lebih demokratis dan transparan.
“Dengan PKPU Nomor 8 terbaru, threshold (ambang batas pencalonan) menjadi turun, ini akan membuat pelaksanaan Pilkada lebih demokratis. DPR telah membuktikan komitmennya untuk mendengar aspirasi masyarakat dan mengutamakan kepentingan rakyat,” ujar Mardani dalam keterangannya, Senin (26/8).
Mardani menyatakan, aturan PKPU yang merujuk pada keputusan MK itu dapat memberikan kesempatan partai-partai politik mengajukan kadernya berkontestasi dalam Pilkada.
Baca juga : KPU Didesak Taati MK dan Terbitkan PKPU Pilkada 2024
“PKPU terbaru ini membuka kesempatan partai politik untuk mengajukan kadernya untuk maju di Pilkada. Selain itu pemilih juga bisa cerdas karena memungkinkan bisa menjadi cross cutting voters atau pemilih gabungan dari pendukung calon,” tutur Legislator Dapil DKI Jakarta I ini.
Lebih lanjut, Mardani menyebut PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang telah disesuaikan dengan putusan MK dapat melemahkan praktik politik uang. Hal tersebut mengingat fenomena saat ini meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pelaksanaan Pilkada.
“Kita harapkan praktik money politics dapat ditekan karena saat ini pemilih sudah lebih engage. Begitunya muncul merit system, kualitas di atas isi tas (money politics),” imbuhnya.
Baca juga : Revisi PKPU Pilkada Disetujui, DPR: Kami Penuhi Janji Kami
Mardani menilai keterlibatan dan kesadaran masyarakat terhadap pelaksanaan Pilkada sudah menguat. Bahkan keterlibatan pemilih dalam Pilkada sangat nyata adanya terlihat bagaimana kuatnya dukungan masyarakat terhadap putusan MK.
“Pandai dilihat dari aksi masyarakat yang menyampaikan aspirasinya terhadap putusan MK. Ini membuat kami optimis demokrasi di Indonesia semakin lebih maju karena banyak komponen yang mau bersuara. Termasuk kalangan middle class yang selama ini jarang mau terlibat sekarang pun ramai-ramai turun untuk mengawal proses politik sebagai bagian dari demokrasi,” lanjutnya.
Mardani menyatakan, tingginya aspirasi masyarakat yang tidak bisa dibendung golongan tertentu akan semakin memastikan pelaksanaan Pemilu berjalan sesuai semangat Pemilu yang Luber dan Jurdil (Langsung, Standar, Rahasia, Jujur dan Adil).
“Tentunya ini baik sekali karena masyarakat memilih pemimpin berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Dengan begitu tujuan memastikan pemimpin daerah diduduki oleh orang-orang yang profesional, kompeten, dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku dapat terwujud,” urainya.
Mardani berharap PKPU yang telah disesuaikan dengan putusan MK dapat menjadi bukti bahwa DPR tetap pada komitmennya untuk membela rasa keadilan masyarakat. “Bahwa pada akhirnya, DPR mengutamakan kepentingan dan harapan rakyat demi mewujudkan sehatnya demokrasi Indonesia,” tutup Mardani. (Z-3)