Busyro Muqoddas Prabowo Harus Perkuat Sistem Pemberantasan Korupsi

Busyro Muqoddas: Prabowo Harus Perkuat Sistem Pemberantasan Korupsi
Busyro Muqoddas .(Dok. MI/Rommy Pujianto)

KETUA Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas berpesan kepada pemerintahan Prabowo-Gibran khususnya pada 100 hari kerja pertama agar memilih berbagai tokoh yang berintegritas yang akan mengisi posisi Menteri Kepada membantunya dalam menjalankan pemerintahan.

“Jangan Tamat jabatan diisi menteri yang oportunistik. Kalau diisi menteri oportunistik (nanti akan) merugikan presiden. Nantinya juga (merugikan) rakyatnya sendiri,” kata Busyro dalam keterangannya, Jumat (18/10).

Sebagai mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk), Busyro mendorong agar dalam 100 hari kerja, Prabowo Bisa memberantas korupsi dengan segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) mengenai pemulihan UU KPK yang lelet itu.

Cek Artikel:  Bandara IKN Ditargetkan Dapat Didarati Pesawat Berbadan Lebar Akhir Desember

“Kalau Ingin mempunyai agenda yang betul-betul menghormati dan mengaktualisasi Adalah terbitkan perpu memulihkan UU KPK yang lelet UU No 30 Tahun 2002, sehingga UU KPK yang sekarang yang membikin korupsi semakin terstruktur, sistematis dan masif. Itu jangka menengah Kepada jangka panjang. Nah jangka pendek,” katanya.

Busyro juga menekankan pentingnya pembenahan hukum yang kadung bermasalah termasuk UU KPK yang baru menjadi suatu hal yang Krusial Kepada diprioritaskan. Menurutnya, perilaku korup di negeri ini sudah merajalela yang berdampak pada meruginya keuangan negara.

Selain itu, Busyro menilai Kalau aturan pemberantasan korupsi Mempunyai taring yang kuat, hal itu akan berdampak pada penurunan praktik politik Doku pada perhelatan Pilkada yang dalam sebulan ke depan akan diselenggarakan secara serentak di berbagai Distrik.

Cek Artikel:  KPK Sita Fulus Kas di Rumah Dinas Mendes PDTT Terkait Dugaan Suap Anggaran Hibah

“Politik Doku mengajarkan sebuah sistem yang Bukan Bagus, di mana Terdapat proses jual beli Bunyi pemilih menggunakan Doku dan materi lainnya.”

Politik Doku yang Normal terjadi di tahapan pemilu dan pilkada, kata Busyro, akan Dapat dicegah oleh Segala kalangan Kalau UU KPK yang lelet dihidupkan kembali dengan Langkah direvisi meskipun membutuhkan biaya politik dan biaya lainnya. (J-2)

 

Mungkin Anda Menyukai