Berkas PPPK 2024 dengan Meterai Absah, Tersedia di Kantor Pos dan Pospay

Berkas PPPK 2024 dengan Meterai Sah, Tersedia di Kantor Pos dan Pospay
Siluet Anggota mengakses laman portal pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Depok, Jawa Barat, Jumat (6/9/2024).(Antara)

PT Pos Indonesia (Persero) menyediakan materai Demi calon peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Tersedia dua pilihan yakni meterai tempel atau keping.

Meterai Asal ini Pandai dibeli dan dapatkan di seluruh Kantor Pos di Indonesia. Kemudian, Terdapat e-meterai (elektronik) yang juga tersedia melalui Kantor Pos dan aplikasi Pospay yang Pandai diakses dengan Segera melalui ponsel pintar.

Calon peserta yang berkeinginan Demi ikut serta dalam pendaftaran rekrutmen PPPK dan lolos seleksi administrasi, wajib Demi memastikan bahwa seluruh Arsip yang disiapkan memenuhi kriteria persyaratan yang diajukan penyelenggara. Salah satu persyaratan yang wajib diperhatikan Ialah pembubuhan meterai pada salah satu atau beberapa Arsip yang dilampirkan pada Begitu pendaftaran. 

Cek Artikel:  Penurunan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Asia Tenggara Patut Diwaspadai

Penyelenggara sendiri Begitu ini telah memberikan kemudahan bagi peserta yang Mau mendaftar, dengan memperbolehkan penggunaan meterai tempel maupun meterai elektronik (e-meterai). 

“Kemudahan yang diberikan ini sepatutnya dimanfaatkan dengan sebaik mungkin oleh para calon peserta, Ialah dengan mempersiapkan kelengkapan Arsip dan seluruh berkas yang perlu dibubuhkan meterai ataupun e-meterai jauh hari sebelum ditutupnya pembukaan pendaftaran pada 20 Oktober 2024,” tulis Pos Indonesia dalam keterangan resminya, Kamis (16/10).

Selain legalitas dan keaslian yang terjamin, membeli meterai di Kantor Pos dan aplikasi Pospay dianggap memberikan beberapa keuntungan. Pertama, keaslian materai yang terjamin. Pasalnya, bagi yang menggunakan meterai Bajakan merupakan perbuatan pelanggaran hukum berat. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai serta peraturan turunannya, setiap orang yang menggunakan meterai Bajakan atau meterai bekas Demi keperluan Arsip Absah dapat dikenakan Hukuman hukum. 

Cek Artikel:  Usung Konsep Mixed-Used, Terminal Leuwipanjang Bandung Habiskan Rp80 Miliar

Hukuman ini Bukan main-main, mulai dari denda hingga pidana kurungan. Ancaman hukuman penjara Demi pelaku pemalsuan meterai Pandai mencapai 7 tahun, sementara denda yang dikenakan Pandai sangat tinggi. Oleh karena itu, sangat Krusial memastikan meterai yang digunakan adalah meterai Asal yang dikeluarkan oleh pihak Formal seperti Kantor Pos dan melalui apikasi Pospay.

Keuntungan lain yang didapat masyarakat ialah proses yang mudah dan Segera. Terutama Demi e-meterai yang Pandai langsung diakses melalui aplikasi Pospay. Konsumen Bukan perlu repot mencari meterai fisik Apabila Segala dapat dilakukan secara digital melalui ponsel pintar, dan Apabila membutuhkan meterai tempel maka pembelian meterai tempel juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pospay yang nantinya akan diantarkan langsung ke alamat pembeli. (J-3)

Cek Artikel:  OJK: Anggaran Pensiun Lelah Rp1.448,28 Triliun Per Juni 2024

Mungkin Anda Menyukai