Berkas PPPK 2024 dengan Meterai Absah, Tersedia di Kantor Pos dan Pospay

Berkas PPPK 2024 dengan Meterai Sah, Tersedia di Kantor Pos dan Pospay
Siluet Anggota mengakses laman portal pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Depok, Jawa Barat, Jumat (6/9/2024).(Antara)

PT Pos Indonesia (Persero) menyediakan materai Demi calon peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Tersedia dua pilihan yakni meterai tempel atau keping.

Meterai Asal ini Pandai dibeli dan dapatkan di seluruh Kantor Pos di Indonesia. Kemudian, Terdapat e-meterai (elektronik) yang juga tersedia melalui Kantor Pos dan aplikasi Pospay yang Pandai diakses dengan Segera melalui ponsel pintar.

Calon peserta yang berkeinginan Demi ikut serta dalam pendaftaran rekrutmen PPPK dan lolos seleksi administrasi, wajib Demi memastikan bahwa seluruh Arsip yang disiapkan memenuhi kriteria persyaratan yang diajukan penyelenggara. Salah satu persyaratan yang wajib diperhatikan Ialah pembubuhan meterai pada salah satu atau beberapa Arsip yang dilampirkan pada Begitu pendaftaran. 

Cek Artikel:  PNM Perkuat Kapasitas Nasabah Unggulan Sebagai Mentor Usaha

Penyelenggara sendiri Begitu ini telah memberikan kemudahan bagi peserta yang Mau mendaftar, dengan memperbolehkan penggunaan meterai tempel maupun meterai elektronik (e-meterai). 

“Kemudahan yang diberikan ini sepatutnya dimanfaatkan dengan sebaik mungkin oleh para calon peserta, Ialah dengan mempersiapkan kelengkapan Arsip dan seluruh berkas yang perlu dibubuhkan meterai ataupun e-meterai jauh hari sebelum ditutupnya pembukaan pendaftaran pada 20 Oktober 2024,” tulis Pos Indonesia dalam keterangan resminya, Kamis (16/10).

Selain legalitas dan keaslian yang terjamin, membeli meterai di Kantor Pos dan aplikasi Pospay dianggap memberikan beberapa keuntungan. Pertama, keaslian materai yang terjamin. Pasalnya, bagi yang menggunakan meterai Bajakan merupakan perbuatan pelanggaran hukum berat. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai serta peraturan turunannya, setiap orang yang menggunakan meterai Bajakan atau meterai bekas Demi keperluan Arsip Absah dapat dikenakan Hukuman hukum. 

Cek Artikel:  bank bjb Perkuat Posisi dengan Dua Penghargaan di Indonesia Best Financial Awards 2024

Hukuman ini Bukan main-main, mulai dari denda hingga pidana kurungan. Ancaman hukuman penjara Demi pelaku pemalsuan meterai Pandai mencapai 7 tahun, sementara denda yang dikenakan Pandai sangat tinggi. Oleh karena itu, sangat Krusial memastikan meterai yang digunakan adalah meterai Asal yang dikeluarkan oleh pihak Formal seperti Kantor Pos dan melalui apikasi Pospay.

Keuntungan lain yang didapat masyarakat ialah proses yang mudah dan Segera. Terutama Demi e-meterai yang Pandai langsung diakses melalui aplikasi Pospay. Konsumen Bukan perlu repot mencari meterai fisik Apabila Segala dapat dilakukan secara digital melalui ponsel pintar, dan Apabila membutuhkan meterai tempel maka pembelian meterai tempel juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pospay yang nantinya akan diantarkan langsung ke alamat pembeli. (J-3)

Cek Artikel:  Cari Cadangan Minyak Baru, PHR Lakukan Survei Seismik 3D

Mungkin Anda Menyukai