Santri dari Pesantren di Situbondo Curi Dua Liter Susu dalam Warung, Berakhir Ditangkap Anggota

Liputanindo.id – Polres Situbondo, Jawa Timur, menyelesaikan kasus pencurian susu oleh anak dengan Metode pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto di Situbondo, Kamis kemarin mengatakan, proses itu berjalan karena pihak korban Bukan Mau melanjutkan proses hukum.

Sementara itu, Kapolsek Panji, AKP Nanang Priyambodo mengemukakan pada Sabtu, 29 Juni 2024 Sekeliling pukul 12:20 WIB, Polsek Panji menerima laporan Anggota yang telah menangkap pencuri di sebuah warung di Dusun Barat, Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji.

Dua terduga pelaku anak di Rendah umur tersebut sempat melarikan diri dengan Metode melompat jendela belakang warung yang terbuka, dan berhasil diamankan oleh Anggota.

Cek Artikel:  AHY Ungkap SBY Diundang Bill Gates Hadiri Lembaga Dunia di New York

Ketika diamankan ditemukan barang bukti bukti berupa 2 liter susu UHT, makanan ringan, dan Duit logam terbungkus plastik Rp38.000 dengan total kerugian Rp118.000.

“Keduanya diketahui adalah santri di salah satu pondok pesantren di Situbondo sudah diamankan Polsek Panji, Ketika dimintai keterangan mengaku terpaksa mencuri karena Duit bulanan kurang. Kedua pihak pelaku dan korban dipertemukan kemudian langkah restorative justice diambil dengan pertimbangan kedua pelaku Lagi di Rendah umur dan korban sudah memaafkan,” kata AKP Nanang Priyambodo

Mungkin Anda Menyukai