Polisi Sebut Firli Bahuri Punya Banyak Kasus Selain Dugaan Pemerasan

Liputanindo.id – Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polisi pun menyebut Firli Mempunyai perkara lain selain kasus dugaan pemerasan.

“Jadi saya sampaikan sekali Tengah bahwa Terdapat beberapa, Terdapat beberapa perkara (Firli Bahuri) lainnya yang Begitu ini proses penyelidikan atau penyidikannya sedang dilakukan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).

Tetapi, Ade belum mau mengungkapkan apa saja perkara Firli Bahuri selain dugaan pemerasan. Hanya saja diketahui, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga sedang menelusuri kasus Firli Bahuri yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Doku (TPPU) dan melanggar UU KPK.

Cek Artikel:  Pemprov DKI Akan Perbaiki Fasilitas yang Rusak Karena Demonstrasi

Mantan Kapolresta Solo ini pun menyebut mantan Ketua KPK ini akan kembali dipanggil Demi diperiksa terkait kasus selain dugaan pemerasan. Tetapi Bilaman Firli dipanggil, belum mau disampaikan Ade.

“Itu Terang, itu Terang ya (Firli akan kembali dipanggil). Jadi artinya bahwa di penyelidikan ini kan kita Ingin mencari dan menemukan apakah Terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi atau apakah Terdapat peristiwa pidana yang terjadi. Demi itu nanti setelah itu kemudian baru kemudian kita akan melakukan gelar perkara,” ucapnya.

Diketahui, Firli Bahuri merupakan tersangka kasus pemerasan dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Cek Artikel:  Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Video Syur Audrey Davis

Mantan Ketua KPK ini Tak ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Sebelumnya dia mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Tetapi, gugatannya ini belum diterima hakim. Firli kembali mengajukan praperadilan Tetapi tak Pelan kemudian gugatan kedua itu dicabut.

Mungkin Anda Menyukai