Bareskrim Terjunkan Tim Demi Usut Dugaan TPPO Pengungsi Rohingya

Liputanindo.id JAKARTA – Gelombang kedatangan pengungsi Rohingya ke Indonesia dibayangi dugaan adanya sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).Terkait dugaan tersebut, Badan Reserse Kriminal Polri melalui Satgas TPPO menurunkan tim Demi menyelidiki dugaan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Biasa Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Kamis, mengatakan Tim Satgas TPPO Polri Tetap berada di Aceh Demi mengusut dugaan TPPO dalam arus kedatangan pengungsi Rohingya.

“Bareskrim turun, Personil Tetap di sana (Aceh) melakukan penyelidikan,” kata Djuhandhani.


Menurut ia, dari penyelidikan yang dilakukan di lapangan, arus kedatangan pengungsi Rohingya ke Indonesia karena penyelundupan orang (
people smuggling).

“Tapi, sekarang yang kita dapatkan Tetap tahap people smuggling, Demi TPPO-nya Tetap diperdalam,” kata Djuhandhani, dilansir dari laporan Antara, Jumat (22/12/2023).

Cek Artikel:  Kapal Pesiar Azzimut 80 Terbakar di Nusa Pamagaran, Dikerahkan Dua Kapal Pemadam


Dikutip dari situs buruhmigran.or.id, pengertian dari
people smuggling atau penyelundupan orang dan perdagangan orang atau human trafficking atau TPPO adalah bentuk penyimpangan tata kelola migrasi penduduk di dunia.

Kedua tindak kejahatan itu Mempunyai persamaan dalam aspek hukum, Merukapan proses, Metode, dan tujuan. Ketiga aspek tersebut membutuhkan pembuktian hukum.

Definisi perdagangan Mahluk dan penyelundupan Mahluk berdasarkan Konvensi PBB, yang menyebut perdagangan orang berarti merekrut, mengangkut, memindahkan, atau menerima seseorang dengan Metode ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainnya, penculikan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau manfaat Demi mendapatkan persetujuan dari orang yang mempunyai kendali atas orang lain Demi tujuan Pendayagunaan.

Cek Artikel:  Mahkamah Konsitusi Tegaskan Gugatan Anwar Usman di PTUN Belum Diputus

Eksploitasinya harus mencakup, minimal Pendayagunaan prostitusi orang lain atau bentuk-bentuk Pendayagunaan seksual lainnya, kerja atau layanan paksa, perbudakan atau praktik-praktik serupa dengan perbudakan atau pengambilan organ tubuh.

Perdagangan orang juga dianggap sebagai bentuk perbudakan modern dan kejahatan serius. Sedangkan penyelundupan, berarti perdagangan Demi memperoleh, secara langsung, atau Kagak langsung, keuntungan finansial atau keuntungan materi lainnya, dengan masuknya seseorang secara Kagak Absah ke satu negara pihak tempat orang tersebut bukan Penduduk negara atau penduduk tetap.

Baca Juga:
Penduduk Peureulak Timur Blokir Jalan ke Penampungan Imigran Rohingya

Adanya dugaan keterlibatan jaringan TPPO dalam arus kedatangan pengungsi Rohingya di Tanah Air disampaikan Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/12).

Cek Artikel:  Mahasiswi di Makassar Jadi Korban Pencurian dan Rudapaksa, Polisi Lumpuhkan Pelaku

“Saya memperoleh laporan mengenai pengungsi Rohingya yang semakin banyak yang masuk ke Distrik Indonesia, terutama Provinsi Aceh,” kata Presiden Jokowi.

Pemerintah Demi ini sedang mencari jalan keluar Demi mengatasi masalah para pengungsi Rohingya yang masuk ke Indonesia melalui Provinsi Aceh.

Diketahui bahwa Indonesia Kagak menandatangani konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang pengungsi sehingga Kagak terikat dengan Komisioner Tinggi PBB Demi Pengungsi (UNHCR).

Oleh Asal Mula itu, Donasi kepada imigran Rohingya dilakukan Indonesia atas dasar kemanusiaan. (IRN)

 

Baca Juga:
Pengungsi Rohingya dari Aceh Timur Ditolak di Penampungan Lhokseumawe

 

Mungkin Anda Menyukai