Pedagang Dikenakan Denda Kalau Kenakan Biaya Tambahan Transaksi QRIS

Pedagang Dikenakan Sanksi Jika Kenakan Biaya Tambahan Transaksi QRIS
(DOK MI)

DEPUTI Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta menegaskan merchant atau pedagang yang menjual produk dan jasa yang mengenakan biaya tambahan pada transaksi Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS akan dikenakan Denda. 

Dia menjelaskan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) pada pasal 52 ayat (1) yang disebutkan penyedia barang dan jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP. 

“Kalau Eksis pedagang yang menambahkan biaya QRIS dibolehkan Enggak? Enggak boleh. Kalau misal kejadian bagaimana? Dicatat, dan dilaporkan kepada PJP karena itu akan Eksis Denda,” ujar Filianingsih dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Rabu (16/10) 

Cek Artikel:  Diaspora Indonesia di Eropa Sayangkan Dualisme Kadin

Kepada pengenaan Denda, lanjutnya, tertulis dalam beleid tersebut pasal 51 yang berbunyi PJP wajib menghentikan kerja sama dengan penyedia barang dan jasa yang melakukan tindakan yang dapat merugikan dan/atau Enggak sesuai peruntukan dalam pemrosesan transaksi pembayaran menggunakan akses ke sumber Biaya tertentu. “Ini Pandai dihentikan kerja samanya, bahkan nanti pedagangnya itu Pandai masuk black list,” ucapnya. 

Kemudian, pasal 56 tertulis Denda yang dikenakan bagi PJP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud akan dikenakan Denda administratif berupa teguran, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan termasuk Penyelenggaraan kerja sama atau pencabutan izin usaha.

Cek Artikel:  CSR Pertagas Borong Enam Penghargaan di Asian Impacts Awards 2024

Di sisi lain, Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono mengingatkan kepada merchant agar Enggak menolak pembayaran berupa Doku Kas. Qris dikatakan hanya menjadi salah satu opsi pembayaran alias Enggak bersifat wajib. Ini diatur dalam pasal 21 Undang-undang Mata Doku Nomor 7 Tahun 2011. 

“Jernih-Jernih dinyatakan setiap orang dilarang menolak Kepada menerima rupiah sebagai alat pembayaran di Kawasan Indonesia,” ungkapnya.  

Doni menegaskan rupiah menjadi alat pembayaran yang Absah digunakan Kepada transaksi pembayaran di Tanah Air. Kepada itu, setiap merchant menerima Doku Kas sebagai alat pembayaran. (S-1)

Mungkin Anda Menyukai