Ketua BEM UI Nonaktif Melki Sedek Huang Bantah Lakukan Kekerasan Seksual

Liputanindo.id JAKARTA – Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Melki Sedek Huang buka Bunyi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang mengarah ke dirinya. Dia menegaskan, dirinya Bukan melakukan sama sekali perbuatan tersebut dan Bukan mengetahui kronologinya seperti apa.

Awalnya, Melki menceritakan bahwa dirinya mendapatkan surat penonaktifan dirinya sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI yang diberikan Wakil BEM UI, Shifa Anindya Hartono.

Baca Juga:
Komnas HAM Minta DKPP Cermati UU TP Kekerasan Seksual Kasus Ketua KPU

Surat tersebut diterima pada Senin Lewat, yang berisikan Melki harus dinonaktifkan terlebih dahulu dari Seluruh kegiatan BEM UI dan dicopot dari Ketua BEM UI Tiba proses Pengusutan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual selesai.

“Tiba hari ini (Kamis-red), saya belum mendapat pemanggilan dari (Satgas PPKS UI). Saya belum Paham kronologinya seperti apa. Sama sekali Bukan Eksis clue dan bahkan belum Paham siapa yang melaporkan,” kata dia usai menghadiri acara Obrolan di Universitas Paramadina, Kamis (21/12/2023).

Cek Artikel:  Bayar Pajak Rp107 Miliar, Pemkot Medan Cabut Segel Mal Centre Point

Kendati demikian, Melki menghormati proses hukum yang berlaku demi mempertegas situasi yang terjadi belakangan ini.

“Yang Terang kita kedepankan dulu perspektif korban dan biarkan prosesnya berjalan saja. Tetapi, harus Eksis kejelasan antara hitam dan putihnya biar Bukan menjadi spekulasi. Terpenting, berdasarkan pengalaman saya sendiri, saya Bukan pernah melakukan itu,” ucapnya.

Melki juga menuturkan, dirinya Berbarengan BEM UI sejatinya Ingin menciptakan lingkungan UI yang anti kekerasan seksual. Di mana, BEM UI mengeluarkan Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pelaporan Kekerasan Seksual bagi Fungsionalis BEM.

“Di mana kita menambahkan pasal di situ bahwa setiap terlapor atau terduga pelaku, bahkan sebelum terbukti akan dinonaktifkan terlebih dahulu. Kebijakan ini diambil Buat mencegah terjadinya intervensi berlebihan ataupun Buat mencegah terjadinya imparsialnya penanganan kasus gitu.

Cek Artikel:  Isu Jampidsus Dikuntit Densus 88, Presiden Sudah Panggil Jaksa Mulia dan Kapolri

“Dan ketika Eksis pelaporan atas nama saya. Berarti, saya pun harus menuruti peraturan yang sempat kami buat. Jadi, biarkan prosesnya berjalan, Betul  atau salah biarkan proses itu yang kemudian membuktikan. Karena saya siap Buat membuktikan dan siap Buat mengikuti Seluruh proses yang Eksis,” tutup dia.

Penonaktifan Melki Sebagai Ketua BEM UI

Melki Sedek Huang Ketika ini tengah dinonaktifkan dari jabatannya sebagau Ketua BEM UI atas dugaan kekerasan seksual yang beredar di lini masa. Kasus ini sedang diinvestigasi oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI.

Penonaktifan Melki ini tertuang dalam SK Wakil Ketua BEM UI dengan nomor surat SK BEM UI Nomor 1822/SK/WAKILKETUA/BEMUI/XII/2023 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua BEM UI 2023, Shifa Anindya Hartono pada 18 Desember 2023.

Cek Artikel:  Hotman Paris: Keluarga Kecewa Polisi Hilangkan Dua DPO Pembunuhan Vina

Sebelumnya, muncul di thread di X atau Twitter dari akun @BulanPemalu pada pukul 13.50 WIB. Judul thread tersebut adalah ‘KABEM UI ngelakuik KEKERASAN SEKSUAL’. Thread dari akun ini lantas menimbulkan pro dan kontra, mengingat Melki dikenal sebagai aktivis yang menentang kekerasan seksual. Bukan hanya itu, dia juga dikenal aktif mengkritisi kebijakan pemerintah di Rendah kepresidenan Joko Widodo. (RMA)

 

Baca Juga:
Diskors 1 Semester, Rektor UI Putuskan Melki Sedek Bersalah dalam Kasus Kekerasan Seksual

 

Mungkin Anda Menyukai